Sukses

Mematenkan Peran Perempuan dalam Karya Budaya Tenun Ikat NTT

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT.

Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT.

Staf khusus Gubernur NTT, Daniel Kameo, mengatakan finalisasi penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual tenun ikat NTT hampir selesai. Ia berharap pada tahun ini DPRD Provinsi NTT bisa membahasnya.

"Sudah hampir final penyusunan draf ranperdanya. Apabila sudah selesai, tentu segera diserahkan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas bersama pemerintah, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda)," kata Daniel kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Perda tersebut bagi NTT, kata dia, sangat penting untuk melindungi karya-karya budaya para kaum perempuan di provinsi ini. Apabila NTT telah memiliki perda perlindungan hak inteletual tenun ikat, lanjut dia, pihak lain tidak dapat menjiplak hasil karya tenun ikat NTT seperti yang terjadi selama ini.

"Perda hak intelektual ini sangat penting demi menjaga pelestarian kain tenun ikat NTT. Adanya perlindungan hukum maka nilai ekonomis kain tenun ikat NTT juga meningkat sehingga pendapatan ekonomi warga juga turun meningkat," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.