Sukses

Tangisan Penyesalan Wanita Pencuri Barang Jemaah Masjid di Palembang

Pelaku pencurian barang jemaah masjid akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Pelaku pencurian barang milik jemaah di salah satu masjid di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya tertangkap.

Aksi pencurian di masjid saat jemaah salat Ashar berjamaah pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, sempat terekam kamera CCTV.

Sosok pencuri tersebut yaitu DA (32), yang ditangkap di kediamannya di kawasan Sukajaya Sukarame Palembang Sumsel.

DA hanya tertunduk dan menangis saat diinterogasi Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (5/9/2020).

Dengan bercucuran air mata, DA mengaku menyesal telah mencuri barang milik jemaah masjid tersebut.

"Saya minta maaf. Saya menyesal. Saya terpaksa, karena kebutuhan ekonomi di rumah," ucapnya sembari menangis.

Melihat DA menangis, Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti mencoba menenangkannya.

Andes juga meminta DA untuk menjadikan peristiwa ini, sebagai pelajaran dan tak mengulanginya lagi.

"Yang lalu sudah terjadi, kamu harus mempertanggungjawabkan perbuatan kamu. Kamu harus kuat dan jadikan ini yang terakhir, jangan diulangi lagi," katanya.

Diungkapkan Wakapolrestabes Palembang, tersangka mengaku kepepet karena ingin membantu kebutuhan perekonomian keluarga. Suaminya pun hanya bekerja sebagai buruh kasar, sehingga penghasilannya sangat terbatas.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis Kasus Serupa

Ternyata, DA merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan di tahun 2015 lalu, DA pernah merasakan dinginnya bilik penjara, karena tesandung kasus pencurian laptop salah satu warga Palembang.

Tersangka sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, pada hari Kamis (3/9/2020) malam.

Korban pencurian mengaku kehilangan uang Rp1 juta dan satu unit ponsel, yang disimpan dalam tas.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Yaitu sepeda motor matik Honda Beat berpelat nomor BG 6989 ACG.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.