Sukses

Polisi Mataram Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Bandar Sabu-Sabu 3,3 Kilogram

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB, akan menelusuri aliran uang milik bandar sabu-sabu.

Liputan6.com, Mataram - Terindikasi tindak pidana pencucian uang, penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menelusuri aliran uang milik tersangka berinisial SR, bandar sabu-sabu yang ditangkap bersama barang bukti barang haram tersebut seberat 3,3 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, Kamis (3/9/2020) mengatakan, pihaknya menelusuri aliran uang tersangka melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi kami sudah bersurat ke PPATK, meminta bantuan untuk menelusuri aliran uang yang ada di rekeningnya," kata Elyas.

Dia berharap, kerja sama dengan ahli dari PPATK ini akan membantu proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkasnya dibuat terpisah dengan kasus kepemilikan sabu-sabunya.

"Nanti kemana saja aliran uangnya. Dari situ kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Tersangka SR ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson, pada Rabu, 1 Juli 2020, di wilayah Punia, Kota Mataram.

Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan temuan plastik merah berisi tujuh bungkus paketan sabu-sabu seberat 3,3 kilogram di wilayah Karang Sukun, Kota Mataram, pada Senin, 29 Juni 2020.

Awalnya, aparat gabungan menangkap kakak kandung SR, berinisial DD, bersama rekannya ZU dan seorang perempuan yang rencananya akan dia nikahi, berinisial SU.

Berangkat dari interogasi mereka, polisi kemudian menemukan identitas SR sebagai pemilik barang haram tersebut.

Dari penangkapannya, aparat gabungan kemudian menyita seluruh barang berharga milik SR dan juga dari DD, ZU, dan SU. Bahkan rumah elit yang diduga dibeli SR dari hasil bisnis sabu-sabu juga turut disita.

Dalam kasus kepemilikan narkoba, SR disangkakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Karena sabu-sabunya melebihi 5 gram, SR terancam pidana paling berat, yakni hukuman mati.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.