Sukses

Polres Alor Selidiki Peran Muncikari dalam Kasus Pencabulan Tiga Bocah

Aliansi mempertanyakan perkembangan status muncikari yang diduga melakukan eksploitasi seksual kepada tiga korban anak di bawah umur.

Liputan6.com, Kalabahi - Aliansi pemerhati perempuan dan anak Kabupaten Alor kembali mendatangi kantor Kepolisian Resort Alor, Senin (31/8/2020). Dalam audiensi bersama polisi, aliansi mempertanyakan perkembangan status muncikari yang diduga melakukan eksploitasi seksual kepada tiga korban anak di bawah umur.

"Muncikari ini punya peran penting dalam kasus ini. Dia yang memfasilitasi pertemuan pelaku dan korban hingga terjadinya persetubuhan antara tersangka dan ketiga anak," ungkap anggota Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, Mansur Mosa, mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan peran muncikari. Polisi berkomitmen mengungkap kasus itu hingga tuntas termasuk mengusut peran muncikari.

"Kita masih mengumpulkan bukti. Untuk mengusut peran muncikari, bukan hal mudah. Tetapi, kita terus berupaya mengumpulkan bukti," katanya.

Polres Alor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus asusila anak di bawah umur. Kedua tersangka itu yakni, Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, mengatakan, dua tersangka kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendalaman Kasus

Agustinus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.

Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.

"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun, tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.

"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.