Sukses

Alasan Pemkab Banyuasin Terapkan Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Pemkab Banyuasin Sumsel sudah memberlakukan belajar tatap muka (BTM) sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu.

Liputan6.com, Palembang - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menerapkan Belajar Tatap Muka (BTM) per tanggal 24 Agustus 2020 mendatang.

Pro kontra pun terjadi setelah BTM diberlakukan di Banyuasin. Bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru turut menyayangkan penerapan BTM di Banyuasin, karena kabupaten ini masuk zona oranye.

Namun Bupati Banyuasin Askolani Jasi memberi alasannya, menerbitkan Surat Keputusan (SK) BTM di Banyuasin.

Menurut Askolani, kebijakan belajar tatap muka ini dilakukan karena melihat peta geografis Banyuasin berbeda-beda.

"Saat Banyuasin masih zona oranye ke kuning, orang menganggap seluruh Banyuasin itu masih berstatus zona oranye dan kuning, padahal tidak. Hanya beberapa titik saja, selebihnya zona hijau dan putih," katanya, Senin (31/8/2020).

Beberapa kawasan yang masuk zona putih seperti Pangkalan Balai, Karang Agung Ilir, Tungkal Ilir dan Pulau Rimau Banyuasin. Terlebih kawasan tersebut harus ditempuh selama tiga jam perjalanan dari perkotaan Banyuasin.

Menurutnya, Kabupaten Banyuasin mempunyai geografis yang luas dan lebar. Berbeda dengan kabupaten/kota di Sumsel, yang kawasannya merupakan satu hamparan. Sehingga status zona kuning atau oranye disamaratakan di seluruh daerah.

Dia juga sudah meninjau seluruh kawasan Banyuasin, baik secara langsung maupun memantau di media sosial dan telepon.

"Banyak guru dan wali murid yang setuju diberlakukan BTM. Bahkan para pelajar sudah rindu bersekolah dan bertemu teman-temannya," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belajar Tatap Muka

Bupati Banyuasin menuturkan, bahwa persentase guru dan wali murid yang menolak diberlakukannya BTM sangat kecil. Sehingga kebijakan tersebut dikeluarkannya.

Diberlakukannya BTM di Kabupaten Banyuasin itu juga, lanjut Bupati Banyuasin, setelah dirinya meminta masukan dari Dandim, Kapolres dan Ketua PGRI Banyuasin.

"Tidak ada masalah, yang penting disiplin protokol Covid-19 dan penerapannya juga mengikuti aturan dari kementrian," ujarnya.

Askolani juga merespon tanggapan Gubernur Sumsel terhadap pemberlakuan BTM di Banyuasin.

Menurutnya, respons dari Gubernur Herman Deru merupakan bentuk kepedulian dan kekhawatirannya saja sebagai seorang pemimpin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.