Sukses

Usai Jalani Pemeriksaan, Mantan Kepala BPN Denpasar Tembak Diri Sendiri

Usai menjalani pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mantan Kepala BPN Denpasar tersangka kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang diduga bunuh diri dengan menembakkan diri.

Liputan6.com, Denpasar - Mantan Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha Tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang diduga bunuh diri usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin malam (31/8/2020).

Tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang dan sempat menyeret nama mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta tersebut diketahui sejak Senin siang tengah menjalani pemeriksaan kasus yang menjeratnya tersebut. Pukul 19.30 Wita Tri Nugraha baru selesai menjalani pemeriksaan dan akan digiring ke Lapas Kerobokan. Kasus

Namun, Sekira pukul 19.45 Wita terdengar tembakan dari lantai dua Kantor Kejati Bali. Diduga dirinya menembakkan diri menggunakan pistol. Tak berselang lama, Tri Nugraha sudah dibopong petugas kejaksaan untuk segera dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bali saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan atas kejadian tersebut. “Ini masih di rumah sakit. Nanti masih ada statemen resmi,” ujar dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.