Sukses

Terbakar Cemburu Buta, Suami di Gunungkidul Jambret Istri Sendiri

Di tengah perjalanan, korban dipepet dan ditendang menggunakan kaki kiri oleh pelaku dan mengenai bodi motor korban

Liputan6.com, Gunungkidul - Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang dialami Christina Maria Umi Lestari (40) warga Kalurahan Kelor Karangmojo Gunungkidul. Uniknya, pelaku penjambretan tak lain adalah suaminya sendiri.

Kapolsek Karangmojo, Kompol Sunaryo didampingi Panit 1 Unit Reskrim, Iptu Sujino mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis 20 Agustus lalu di Jalan Raya Karangmojo-Wonosari, tepatnya di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Karangmojo.

Sunaryo menjelaskan, saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah Wonosari menuju Karangmojo. Di tengah perjalanan, korban dipepet dan ditendang menggunakan kaki kiri oleh pelaku dan mengenai bodi motor korban.

"Korban sempat oleng dan kemudian berhenti di tepi jalan. Korban langsung menerima pukulan di bagian kepala sebanyak dua kali," kata Sunaryo.

Panjambret lantas membawa kabur tas korban yang berisi HP merk Xiaomi Redmi A dan uang tunai Rp500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah Nopol AB 5880 YM.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Tahu Isi Ponsel Istri

Berbekal keterangan saksi di tempat kejadian, penyelidikan polisi berhasil mengantongi nama yang diduga pelaku penjambretan. Tak butuh waktu lama petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” Kata Sujino.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial NG (51) warga Kalurahan Kelor, Karangmojo, Gunungkidul merupakan suami korban. Aksi nekat pelaku melakukan penjambretan tersebut dilatarbelakangi permasalahan keluarga.

"Motifnya pelaku NG yang merasa cemburu dan ingin mengetahui isi handphone istrinya ", jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang kekerasan dan pencurian. Terduga pelaku juga ditahan di Markas Polsek Karangmojo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.