Sukses

Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo

Kasus pembunuhan sadis di Baki, Sukoharjo, mulai menemukan titik terang. Polisi telah menangkap teruga pelaku

Sukoharjo - Kasus pembunuhan sadis di Baki, Sukoharjo, mulai menemukan titik terang. Polisi telah menangkap teruga pelaku pembunuhan di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pelaku berinisial HT, 41, terlilit utang dengan orang lain. Kapolres menyebut HT adalah teman korban.

Pelaku meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.

"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ujar Kapolres Sukoharjo saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020), dikutip Solopos.com.

Kapolres menyampaikan pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, polisi langsung mengevakuasi empat jenazah anggota keluarga Suranto di Duwet Baki pada Jumat malam dan melakukan olah TKP hingga Sabtu pukul 01.00 WIB.

Sementara pelaku pembunuhan keluarga Suranto ditangkap di wilayah Baki pada Sabtu pukul 04.00 WIB.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terduga Pelaku Tega Bunuh Kedua Anak Korban

"Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa enam saksi. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.00 WIB," kata Kapolres.

Pelaku berinisial HT, 41, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo, dibekuk selang tiga jam setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah keempat korban yang merupakan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam. Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.

Kapolres Sukoharjo mengatakan selama ini korban Suranto yang bekerja sebagai pengusaha rental mobil kerap didatangi teman-temannya. Mereka berkumpul di rumah korban di Duwet Baki.

Saat kejadian pada Rabu (19/8/2020) dini hari, ungkap Kapolres, pelaku HT yang sudah paham lingkungan rumah korban langsung masuk ke rumah korban.

Pelaku, ungkap Kapolres, mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis dengan membantai anggota keluarga Suranto satu per satu.

"Penyidik masih mendalami penyebab pelaku tega menghabisi kedua anak korban. Pisau dapur dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Asal Pisau

Saat kejadian, pelaku merupakan orang terakhir yang berkunjung ke rumah korban. Pelaku sudah paham lingkungan rumah korban.

“Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo,” tutur dia.

Pelaku mengambil pisau dapur dan melakukan aksi sadis membantai anggota keluarga Suranto satu per satu. Dugaan awal, pelaku beraksi saat keluarga korban sudah tidur sehingga tetangga rumah tak mendengar keributan atau cekcok penghuni rumah. Pisau dapur itu dibuang ke sungai untuk mengaburkan barang bukti.

“Jadi pelaku tak membawa senjata tajam saat berkunjung ke rumah korban. Pisau dapur itu didapat di rumah korban. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini. Beri waktu penyidik untuk bekerja dan mengungkap kasus ini secara tuntas,” terang dia.

Dari tangan pelaku pembunuhan di Baki itu, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, satu unit mobil Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT beserta surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.