Sukses

Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Serang, Orangtua Murid Harus Teken Surat Perjanjian

Salah satu poin dalam surat perjanjian itu disebutkan, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Liputan6.com, Serang - Pemkot Serang hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020, membuka kembali aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah meski pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda berakhir. Pantauan Liputan6.com di SDN Curug, para siswa dan tenaga pengajar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mengenakan masker dan pelindung wajah.

Setiap siswa yang masuk dicek dulu suhu tubuhnya. Kemudian, setiap bangku hanya diisi oleh satu siswa. Tak hanya itu, pembelajaran juga dibagi dalam dua shift. Karena kekurangan ruang kelas, ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pun disulap jadi ruang belajar.

Shift pertama sekolah berlangsung mulai pukul 07.15 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian shift kedua, mulai pukul 10.05 WIB hingga pukul 12.15 WIB tanpa istirahat.

"Ya ini kan satu bangku satu orang, dulunya ruang UKS, diganti jadi ruang kelas. Pembagian siswa ada shift. Swab (guru)nya sudah, penyemprotan juga sudah. Ganti shift (sekolah) disemprot juga. Sebelum waktu (belajar)nya habis, di WA ortunya, dijemput. Siswanya juga jangan datang dulu sebelum jamnya," kata Kepala Sekolah SDN Curug, Udin, Selasa (18/8/2020).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Formulir Persetujuan

Udin menjelaskan, sebelum dilaksanakan KBM tatap muka, mereka telah menyebar formulir persetujuan ke seluruh orangtua murid. Salah satu poin dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orang tua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," terangnya.

Dia mengaku bahwa draft surat perjanjian itu diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang. Pihak sekolah hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Disdik.

Alasannya, Mendikbud Nadiem Makarim sempat berucap orangtua siswa yang tidak mengizinkan anaknya melakukan KBM tatap muka, tidak bisa diberikan hukuman oleh pihak sekolah.

"Bahasa itu kalau ada sesuatu terjadi di sekolah, itu bukan tanggung jawab sekolah, tapi tanggung jawab keluarga. (Misal siswa positif Covid-19) itu ke sana (tanggung jawab orang tua). Dari Pemkot sudah ada belangko-nya, draft-nya sudah ada. Orang tua hanya tinggal mengisi. Jadi surat itu diserahkan ke orang tua. Kita di sini hanya melaksanakan edaran dari Wali Kota dan Dinas Pendidikan," jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkilah dengan keluarnya surat perjanjian antara wali murid dengan pihak sekolah, tidak bermaksud lepas tangan. Melainkan, agar orang tua siswa tidak menyalahkan siapa pun jika selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ada pelajar atau anaknya terpapar Covid-19.

"Tapi untuk menghindari kefitnahan, kita mengedepankan, pemerintah juga memfasilitasi, karena memang kewajiban, agar wali murid juga tidak menyalahkan pihak lain. Ini murni tujuannya untuk belajar, untuk mencerdaskan anak bangsa," kata Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, usai meninjau sekolah tatap muka untuk pertama kalinya di SMPN 11 Kota Serang, Banten, Selasa (18/08/2020).

Subadri mengaku belum melihat langsung surat perjanjian yang draftnya dibuat oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Namun berdasarkan laporan sementara, ada 92 persen orangtua siswa yang menyetujui anaknya kembali melakukan KBM secara langsung.

Mantan Ketua DPRD Kota Serang ini juga berharap tidak ada murid di Ibu Kota Provinsi Banten yang terpapar Covid-19 selama menjalankan KBM tatap muka.

"Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah, guru-guru, mayoritas semua diizinkan orang tuanya. Sekitar 90 sampai 92 persen membikin pernyataan tidak keberatan dan setuju belajar di kelas atau tatap muka," katanya.

Politikus PPP ini mengaku dibukanya sekolah tatap muka juga berdasarkan keinginan dari orang tua murid. Bagi yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti KBM di dalam kelas, pelajar masih bisa belajar secara daring di rumahnya masing-masing.

"Kalau pun terjadi apa-apa (pelajar dan guru positif Covid-19), kita sudah berikhtiar, mencerdaskan anak bangsa dan juga dalam rangka mengabulkan keinginan dari para wali murid. Diberikan keleluasaan kepada wali murid yang jika ada keberatan tatap muka, maka kita juga layani daring," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.