Sukses

Jurus Tangkisan Emak-Emak Muda Gagalkan Penjambretan di Siang Bolong

Kala itu korban penjambretan pulang dari ATM di Kutowinangun, Kebumen

Liputan6.com, Kebumen - Polisi menangkap dua pemuda yang diduga berupaya menjambret di wilayah Kecamatan Ambal, Kebumen. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka adalah BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit, Kebumen, dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.

Keduanya diduga akan menjambret tas milik emak-emak muda, RA (26) warga Kebumen pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib. Kala itu korban penjambretan pulang dari ATM di Kutowinangun, Kebumen.

Diduga keduanya telah mengincar korban. Lantas, sesampai di lokasi yang dirasa tepat, tersangka beraksi. Lokasi percobaan pernjambretan itu di Desa Surabaya, Kecamatan Ambal

"Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (17/8/2020).

Namun saat berusaha menyomot dompet, tersangka menangkis tangan tersangka. Aksi penjambretan ini pun gagal total.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apes, Kendaraan Tersangka Macet

Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja.

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi menyelidiki kasus tersebut. Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8/2020) di dua tempat berbeda.

Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.

Setelah bebas kedua tersangka berniat berbuat jahat di wilayah Kebumen. Tapi, aksi pertama itu digagalkan oleh ibu muda tersebut.

Sedang untuk tersangka MD, sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Resor Purworejo.

"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," AKBP Rudy menjelaskan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.