Sukses

Berkah Hari Kemerdekaan, 2.798 Napi di Sumbar Dapat Remisi

Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lampau

Liputan6.com, Padang - HUT ke-75 RI menjadi hari yang membahagiakan bagi narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan Sumatera Barat, setidaknya 2.798 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi karena dinilai telah berperilaku baik.

Selain karena dinilai berperilaku baik, pemberian remisi juga diberikan karena warga binaan mampu meningkatkan kompetensi diri, dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri setelah menghirup udara bebas.

"Iya tadi diberikan remisi kepada warga binaan dari 23 Lapas yang ada di Sumbar," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada Liputan6.com, Senin (17/8/2020).

Irwan berharap seluruh warga binaan, dapat selalu patuh dan taat pada hukum dan norma setelah keluar dari Lapas.

"Meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita maknai kemerdekaan ini dengan rasa syukur bersama segenap lapisan masyarakat," ucapnya.

Pada dasarnya pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga warga binaan tetap menjadi manusia seutuhnya dan menjaga menjaga integritas hidup.

Gubernur juga berharap pada momentum HUT ke-75 RI ini, bisa menjadikan Lapas dan Rutan tetap terkendali dalam suasana kondusif.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Budi Argap Situngkir mengatakan dari 2.798 Napi yang mendapat remisi, 9 di antaranya langsung bebas.

Kemudian yang lainnya mendapat remisi pengurangan masa tahanan yang variatif, ada yang satu bulan hingga 6 bulan.

"Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lampau," ujarnya.

Kehadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, menyerahkan Remisi Umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke75 dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.