Sukses

Teganya, Kakek Renta Merudapaksa Bocah Berumur 7 Tahun di Pinggir Kali

Nafsu menutup akal sehat hingga SM, si kakek renta, tega merudapaksa korban yang masih anak-anak

Liputan6.com, Kebumen - Kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Ungkapan yang dipopulerkan Bang Napi di sebuah acara stasiun televisi swasta ini sekali lagi teruji benar di Kebumen.

Seorang pria berusia 72 tahun merudapaksa anak perempuan berumur tujuh tahun karena merasa tidak ada orang yang mengawasi.

Kejadian bermula ketika kakek berinisial SM sedang memasang pipa tak jauh dari sungai, Jumat (24/7/2020). Saat itu, ia melihat korban bermain di pinggir kali seorang sendiri.

Meskipun telah berusia lanjut, namun hasrat tak pernah tua. Nafsu menutup akal sehat hingga SM, si kakek renta, tega merudapaksa korban yang masih anak-anak.

Untuk memastikan kejadian ini tak terungkap, SM mengancam korban. Namun korban yang masih bocah tak bisa menahan diri mencurahkan yang ia rasa.

Korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada ibunya. Setelah dibujuk, korban ahirnya menceritakan, bahwa dia telah dirudapaksa oleh SM.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kakek Budek

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/8) berdasarkan laporan orangtua korban. Saat AKBP Rudy mengajak tersangka berkomunikasi, tersangka merespons dengan lambat.

Hal ini karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang karena faktor usia.

"Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (15/8/2020).

Namun nasi telah menjadi bubur. Kakek renta ini terancam dibui dalam waktu lama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.