Sukses

Covid-19 Tak Terbendung, Pemkab Mamuju Terbitkan Perbub Adaptasi Kebiasaan Baru

Perbub adaptasi kebiasaan baru diharap Pemkab Mamuju dapat menekan laju penularan Covid-19

Liputan6.com, Mamuju - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kian tak terbendung. Pada 16 Agustus 2020 terdapat 105 kasus di ibu kota provinsi ke-33 itu.

Mamuju menjadi daerah dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 tertinggi di Sulawesi Barat.

Kasus yang semakin melonjak membuat Pemkab Mamuju mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Perbup yang menekankan penerapan protokol kesehatan itu meliputi beberapa aspek. Yakni, kegiatan keagamaan, pendidikan sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan.

"Juga tentang kegiatan di tempat kerja, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dan kegiatan di bidang perhubungan transportasi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mamuju Andi Rasmuddin, Minggu (16/08/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk Pelanggar Perbup

Menurut Rasmuddin, Perbub ini dibuat sebagai upaya menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif serta upaya mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Perbub ini terlebih dahulu akan disosialisasikan, lalu diuji coba sebelum diterapkan di masyarakat

"Kita akan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI dalam penerapan Perbub ini. Jadi masyarakat diminta untuk tetap mentaati protokol kesehatan seperti pakai masker ketika berkegiatan dan tetap jaga jarak," ujar Rasmuddin.

Menurut Rasmuddin, diperlukan kedisiplinan dan kerja keras semua pihak agar Perbub ini dapat optimal, sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi administratif pun akan diberikan bagi setiap warga yang melanggar Perbub adaptasi kebiasaan baru ini.

"Kepada seluruh jajaran yang akan ditugaskan, dituntut melaksanakan tugasnya seoptimal mungkin, tidak ada kata main-main dalam melaksanakan kegiatan ini,” jelas Rasmuddin.

"Sanksinya dapat berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, pembatasan penghentian atau pembubaran kegiatan, hingga ijin tidak diperpanjang," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.