Sukses

Peran 2 Petinggi PT SMB dalam Kasus Dugaan Penyelundupan 3 Jenazah ABK Indonesia

Awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK ini sudah meninggal dunia

Liputan6.com, Batam - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terlibat penyelundupan tiga jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutmen tiga ABK yang menjadi korban perdagangan orang.

Harry menjelaskan, korban diberangkatkan oleh pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sudah meninggal dunia.

Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga jenazah ABK di Pelabuhan Batu Ampar.

“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia. Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” ujar Harry, Jumat (14/8/2020), dikutip Batamnews.co.id.

Tiga ABK tersebut yakni, yang pertama Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah. Kemudian Sya’ban (22) berasal dari Bireun, Aceh dan Musnan (26) juga berasal dari Bireun, Aceh.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perekrutan Pekerja Migran Tak Sesuai Prosedur

Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu Jo sebagai Direktur PT SMB dan Er sebagai manajer PT SMB.

“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana PT SMB melakukan perekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ucap Harry.

Barang bukti yang disita yakni satu unit ponsel samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban. Uang senilai Rp38,5 juta dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar, jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 181 KUHP.

"Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama," ucap Harry.

Hary juga menyebut masih ada warga negara yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal. Hal itu menjadi fokus Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.