Sukses

Dari Menyapu Jalan hingga Denda, Sanksi bagi Warga Manado yang Tak Pakai Masker

Dimulai Rabu (12/8/2020), untuk tiga minggu ke depan akan diberlakukan Peraturan Wali Kota Manado terkait sanksi bagi yang tidak memakai masker.

Liputan6.com, Manado - Upaya penanganan pandemi Covid-19 terus dilakukan Pemkot Manado. Apalagi ibu kota Provinsi Sulut itu masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah setempat adalah dengan mengedukasi pengunjung pasar tradisional terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut kembali melakukan sosialisasi AKB terhadap ribuan pedagang dan pembeli di Pasar Bersehati. Salah satu penyampaiannya adalah Pemkot Manado mulai bertindak tegas terhadap warga yang enggan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Selama dua pekan ke depan mari kita disiplin kenakan masker, agar kita mampu menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Lumentut.

Dia mengatakan, selanjutnya akan diperpanjang lagi 14 hari ke depan sehingga hasilnya akan maksimal dengan perubahan status menjadi zona kuning atau zona hijau.

"Jika Manado sudah ada zona hijau, ekonomi akan bangkit aktivitas masyarakat kembali normal," ujarnya.

Wali kota kembali mengingatkan agar warga dan para pedagang selalu disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Dimulai Rabu (12/8/2020), untuk tiga minggu ke depan akan diberlakukan sanksi Peraturan Wali Kota Manado bagi yang tidak memakai masker.

"Peraturan Wali Kota ini mengacu pada Instruksi Presiden tentang sanksi penggunaan masker," tegasnya.

Wali kota mengatakan, ada tim penertiban yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP, dan lainnya yang akan turun dan aktif memantau. Jika tim menemukan masih ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diberlakukan sanksi dan denda.

"Untuk tahap awal yakni kami akan berikan hukuman sosial bagi warga Manado berupa menyapu jalan, angkat sampah, push up, hingga denda uang tunai," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Manado adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
    Manado adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

    Manado

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Pasar tradisional merupakan pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung.

    Pasar Tradisional

  • AKB