Sukses

Suami Aniaya Istri Gara-gara Rebutan Ponsel yang Digunakan untuk Belajar Anaknya

Dia justru murka ketika istrinya, MN (36), tidak memberikan ponsel yang ia minta dan berbuntut penganiayaan

Liputan6.com, Kebumen - Peristiwa ini mungkin tak terbayangkan para pengambil kebijakan sebelum pembelajaran online diterapkan. Gara-gara ponsel, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu ponsel terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Seorang suami tega menganiaya istri gara-gara tak bisa memakai ponsel yang sedang dipakai anaknya untuk belajar daring. Memang, pembelajaran daring menjadi kebijakan pemerintah selama pandemi COVID-19.

Bagi keluarga pas-pasan ponsel adalah barang berharga. Penggunaan ponsel untuk pembelajaran harus bergantian antara anak dan orangtuanya.

Sayang, segala keterbatasan itu tak membuat WW (44), warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas itu, sadar diri. Dia justru murka ketika istrinya, MN (36), tidak memberikan ponsel yang ia minta dan berbuntut penganiayaan.

Padahal, alasan MN pun kuat. HP itu tidak diberikan karena sedang digunakan untuk belajar online oleh anaknya.

WW lepas kendali dan melakukan kekerasan. Ia meraih tas dan menghantam wajah istrinya dengan tas itu. Tas mengenai pelipis istrinya hingga menimbulkan luka.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suami Terancam Penjara 5 Tahun

Hari itu, Jumat (24/7/2020) pukul 10.00 WIB, rumah kos mereka di Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen mendadak riuh. Pertengkaran tak terelakan.

"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (10/8/2020).

Saat cekcok, kebetulan anggota Polsek Buayan sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi, tak jauh dari rumah kost keluarga yang tengah bertikai ini.

Melihat keramaian di rumah kos itu, anggota Polsek Buayan mendekat dan melerai pertikaian pasangan ini. MN melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.