Sukses

Anggota Tim Youtuber Palembang Jadi Buronan Polisi

Tim Mapolrestabes Palembang masih memburu dua orang anggota tim Youtuber Palembang, yang berkontribusi dalam produksi video prank kantong daging kurban berisi sampah.

Liputan6.com, Palembang - Tim Mapolrestabes Palembang sudah menangkap Youtuber Palembang Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20), yang memproduksi dan memposting video prank bagi-bagi kantong daging kurban berisi sampah.

Video prank yang berjudul ‘Prank Bagi Bagi Daging ke Emak-Emak Isinya sampah #THEREALPRANK’, diposting pada tanggal 31 Juli 2020, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Ternyata tim Mapolrestabes Palembang belum berpuas diri, dengan tertangkapnya duo Youtuber Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota kepolisian masih memburu anggota tim Channel Youtube Edo Putra Official yaitu HY dan IS. Kedua orang tersebut diduga turut serta dalam produksi video prank sampah tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, mereka masih memburu dua orang anggota tim Youtuber Palembang tersebut dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya,” ucapnya saat menggelar Pers Rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Penangkapan kedua Youtuber Palembang tersebut, dilakukan tim Mapolrestabes Palembang di kediaman tersangka masing-masing. Yaitu di Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada hari Sabtu (1/8/2020) lalu.

Menurut Kapolrestabes Palembang, video prank sampah Youtuber Palembang tersebut dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat. Serta aksi para tersangka telah memenuhi unsur pidana.

Beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan timnya, termasuk dua unit telepon genggam dan pakaian kedua tersangka yang digunakan saat video dibuat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Posting di Instagram

Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1.

“Mereka melanggar Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Sebelum Youtuber Palembang ini ditangkap, video prank bagi-bagi kantong daging kurban berisi sampah sempat viral di media sosial (medsos).

Di akun Instagram Edo Putra Official, pemilik akun sempat memposting tulisan yang akhirnya menjadi bulan-bulanan warganet.

Berhenti menghujat, lebih baik kalian subscribe channel Edo Putra Official dan follow akun Instagram ini,” tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.