Sukses

Nasib Apes 2 Pemuda di Bukittinggi, 'Sudah Jatuh Tertimpa Ganja'

Alami kecelakaan, ternyata 2 pria ini membawa ganja 11 kilogram.

Liputan6.com, Bukittinggi - Dua orang pria ketahuan membawa ganja seberat 11 kilogram setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin 27 Juli 2020. Saat itu, dua tersangka berinisial AM (24) dan AOD (19) mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dengan minibus.

"Mereka kurir yang diberi upah Rp300 ribu untuk setiap kilo ganja ini," kata Wakil Kepala Polres Kota Bukittinggi, Kompol Indra Sandy kepada Liputan6.com, Selasa (28/7/2020).

Dari pengakuan tersangka ganja ini dijemput dari Mandailing Natal Sumatera Utara, dan rencananya akan dibawa ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Indra menceritakan kronologi pengungkapan berawal ketika tersangka menjadi korban kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit curiga tersangka ini membawa tas besar.

Kemudian pihak rumah sakit melaporkan ke Polres Bukittinggi, Personel Satlantas yang ketika itu piket mendatangi Rumah Sakit Achamd Mochtar (RSAM) Bukittinggi.

Saat diperiksa, lanjutnya, tas milik kedua tersangka ternyata berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Mereka kemudian diinterogasi dan mengakui kalau barang tersebut miliknya.

Kompol Indra Sandy menambahkan ini merupakan aksi kedua tersangka. Pada aksi pertama, dua bulan lalu, tersangka berhasil membawa 4 kilogram ganja.

Polres Bukittinggi masih melakukan pengembangan terkait jaringan para tersangka. Untuk sementara, satu tersangka berinisial AOD masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat kecelakaan.

Untuk tersangka lainnya sudah ditahan di polres, karena hanya mengalami luka-luka dan sudah diobati. Sedangkan AOD ini mengalami tulang patah, jadi masih di rumah sakit.

"Tapi tersangka ini tetap dijaga ketat anggota kepolisian di rumah sakit," Indra menambahkan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurunha penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.