Sukses

Mengungkap Aksi Bejat Ayah terhadap Anak Kandung Lewat Lubang Kusen Jendela Kamar

Korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku.

Liputan6.com, Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu malam, menangkap seorang pria berinisial LS (43). Warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya itu diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, Minggu (26/7/2020).

AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku, dilansir Antara.

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

"Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku," kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat untuk Ayah Cabul

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata AKP Fadillah Aditya pula.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.