Sukses

Rektor Universitas Swasta di NTT Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

Rektor universitas swasta, JH, dilaporkan ke Polda NTT terkait dugaan penipuan.

Liputan6.com, Sikka - Rektor perguruan tinggi swasta di NTT, JH dilaporkan ke Polda NTT terkait dugaan penipuan. Mantan Sekda NTT ini dilaporkan oleh, Matildis Terisno, warga Ruteng, Kabupaten Manggarai dengan bukti laporan, STTL/B/174/IV/RES.1.11/2020/SPKT.

Selain JH, Mathildis juga melaporkan, DPJ, anak kandung JH. Tim kuasa hukum Mathildis, Joseph Hutapara dan Ady Bullu mengatakan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada tahun 1996, Johni Iwo, suami Mathildis mengikuti proses tender proyek pembangunan gedung salah satu SMP di Ruteng.

Johni Iwo lalu bertemu JH terkait proses tender itu. Kepada Johni, JH pun berjanji akan mengawal proses tender yang sedang berjalan. Atas permintaan JH, Johanes Iwo kemudian menyerahkan sertifikat tanah bernomor M 568 seluas 14.988 ha ke BPN guna dilakukan pemecahan.

Dalam proses pemecahan, tahun 1997 terbitlah dua sertifikat bernomor M 764 seluas 7.484 atas nama Matihildis Trisno, sedangkan SHM 765 seluas 7.484 sudah beralih menjadi, DPJ yang tertera dalam peralihan hak akta jual beli nomor 5/AJB/KK/II/1997 tanggal 27 Februari 1997.

Dengan peralihan nama itu, pihaknya lalu mengecek ke BPN dan kantor camat Komodo selaku PPAT. Ditemukan fakta, akta nomor 5 itu tidak terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Komodo. Hal ini disesuaikan dengan surat dari PPAT kecamatan Komodo tanggal 6 April 2020.

"Faktanya, dalam akta jual beli hanya tertera akta nomor empat, tidak ada akta nomor 5. Artinya, akta jual beli dalam SHM 765 itu diduga fiktif. Sehingga kita tempuh jalur hukum," ujar kuasa hukum, Joseph Hutapara Passar, Sabtu (25/7/2020).

Ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTT yang saat ini sedang melakukan penyelidian kasus itu. Ia juga berharap, kasus itu segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rudi Tonbessi, mengaku, kliennya dipanggil penyidik guna melakukan klarifikasi.

"Masih klarifikasi, baru dugaan, belum penyelidikan. Tidak ada seperti yang dituduhkan," katanya.

Menurut dia, dalam kasus ini, pihak pelapor juga telah melayangkan gugatan perdata di PN Labuan Bajo. Karena itu, pada prinsipnya, kasus perdata yang harus diprioritaskan.

Ia juga mengaku kliennya telah membuat laporan balik terhadap Johni Iwo kasus dugaan penggelapan di Polda NTT.

Pantauan wartawan, Sabtu (25/7/2020), tim kuasa hukum terlapor mendatangi kantor Ditreskrimum Polda NTT di ruangan pelayanan khusus (RPK) memenuhi panggilan penyidik. Hadir pula Johni Iwo dan dua terlapor, Jamin Habib dan DPJ yang didampingi kuasa hukum, Rudi Tonubesi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.