Sukses

Viral Marka Lampu Merah Rasa 'Starting Grid' Sirkuit Balap Motor di Kebumen

Pengendara sepeda motor yang menjumpai lampu merah harus berhenti di belakang marka 'starting grid' ini

Liputan6.com, Kebumen - Jika bertemu marka menyerupai "starting grid" sirkuit MotoGP di Jalan A Yani simpang empat Tugu Lawet Kebumen, jangan buru-buru menyimpulkan jalan itu sebagai arena balapan.

Apalagi sampai kebut-kebutan layaknya Valentino Rossi atau Marc Marques.

 

Marka itu merupakan inovasi lalu lintas pemerintah daerah dan Polres Kebumen agar pengendara sepeda motor menjaga jarak fisik satu sama lain saat berhenti selama lampu merah.

Menjaga jarak fisik menjadi semakin penting seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang kembali merangkak naik usai pelonggaran. Dengan marka ini, pemotor semakin mudah menjaga jarak ketika bertemu lampu merah di persimpangan jalan.

Pengendara sepeda motor yang menjumpai lampu merah harus berhenti di belakang marka 'starting grid' ini. Antarmarka diberi jarak kurang lebih satu meter. Sementara untuk mobil mengantre di belakang ruang henti sepeda motor.

"Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu merah," kata Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz usai acara peresmian.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marka 'Jaga Jarak' Bakal Diterapkan di Seluruh Kebumen

Saat ini marka physical distancing baru ada di dua titik. Selain di Jalan Ahmad Yani sebelah timur Tugu Lawet, marka serupa juga dibuat di pojok barat daya Alun-alun Kebumen.

Dua titik itu merupakan percontohan. Nantinya, marka yang sama akan dibuat di semua persimpangan yang dilengkapi traffic light di Kebumen.

Garis marka dibuat pada hari Jumat (17/7/2020) menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen. Marka ini diresmikan Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz pada Senin (20/7/2020).

Pembuatan marka jaga jarak bernaung di bawah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen.

"Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi adaptasi kebiasaan baru," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.