Sukses

Ketua DPRD Riau Disebut Kecipratan Uang Proyek Jalan di Bengkalis

Nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kembali muncul di persidangan lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin karena disebut kecipratan uang Rp 80 juta dari PT Citra Gading Asritama.

Liputan6.com, Pekanbaru - Nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet kembali muncul di persidangan lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Eet yang pernah menjadi pimpinan di DPRD Bengkalis disebut kecipratan uang Rp80 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Hal ini diungkapkan Project Manager PT CGA, Rhemon Kamil saat menjadi saksi untuk Amril Mukminin. Dia menyebut menyerahkan uang itu secara langsung ke Eet pada Maret 2017.

Rhemon menceritakan, adanya permintaan uang terjadi awal tahun 2017. Awalnya, Rhemon ingin menyerahkan uang itu kepada Plt Kadis PUPR Bengkalis Tajul Mudarris supaya diteruskan ke Eet.

"Uang ke saya dikirim ke rekening saya oleh Nunung, karyawan PT CGA juga. Rencananya untuk Eet melalui Pak Tajul," kata Rhemon kepada ketua majelis hakim, Lilin Herlina, Kamis siang, 23 Juli 2020.

Nasib sial dialami Rhemon ketika uang itu diambil dari bank. Mobil yang diparkir Rhemon dibobol maling dan mengambil uang tadi.

"Sedianya penyerahan dilakukan di kantor BPKP Jalan Jenderal Sudirman," ucap Rhemon.

Jaksa KPK, Feby Dwi, menyebut keterangan Rhemon ini merupakan fakta hukum baru. Hal ini juga diamini Rhemon karena baru mengungkapkan di persidangan.

"Sewaktu diperiksa penyidik saya tidak ditanyai soal ini," kata Rhemon.

Uang hilang bukan berarti tidak ada tindak lanjut. Pada Maret 2017, Rhemon menerima transferan uang Rp80 juta dari karyawan PT CGA lainnya, Triyanto.

"Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," kata Rhemon.

Terkait permintaan uang oleh Amril Mukminin, termasuk pertemuan sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta dinas terkait di Surabaya, Rhemon mengaku tidak tahu.

Eet sendiri sudah pernah dipanggil ke persidangan pada 9 Juli 2020. Begitu juga dengan Tajul yang diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2020.

Dalam kesaksiannya, Eet membantah telah menerima uang terkait proyek tersebut. Pria yang sekarang menjabat Sekretaris Golkar Riau ini juga menyebut tak tahu proses proyek tersebut di DPRD.

Keterangan Eet sewaktu bersaksi sempat membuat hakim berang dan mengancam dengan pidana keterangan palsu. Bahkan seorang hakim menyebut Eet bengak.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.