Sukses

Akhir Pelarian Satu Keluarga Penganiaya Tetangga Hingga Tewas di Palembang

Pelarian satu keluarga di Palembang usai menganiaya tetangganya hingga tewas berakhir sudah.

Liputan6.com, Palembang - Pelaku pengeroyokan berujung tewasnya RP (25), warga Perumahan Perumahan Griya Macan Lindungan, Bukit Baru, Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya ditangkap tim Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Satu keluarga yang terekam video menganiaya korban, terdiri dari Antoni dan Anita sebagai orangtua dan kedua anaknya Okta Candra (26) serta Rizki Ananda alias Jack (22).

Setelah menganiaya RP hingga meninggal dunia pada hari Minggu (19/7/2020) siang, satu keluarga tersebut langsung kabur meninggalkan rumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama pencarian anggota polisi, mereka melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Namun pada hari Selasa (21/7/2020) malam, mereka ditangkap pihak kepolisian di salah satu rumah kerabatnya di Sembawa Banyuasin Sumsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan, mereka ditangkap di Banyuasin, bukan menyerahkan diri seperti pemberitaan yang beredar.

"Keduanya diamankan dan dibawa ke Polsek IB I Palembang, beserta barang bukti senjata tajam badik yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas," katanya, Rabu (22/7/2020).

Setelah mengeroyok hingga mengakibatkan tewasnya RP, satu keluarga tersebut langsung melarikan diri. Bahkan Oka Candra turut membawa istri dan anaknya pergi meninggalkan Kota Palembang.

Dalam penganiayaan maut ini, Kapolrestabes Palembang menetapkan sementara Oka Candra dan Jack sebagai tersangka.

"Dari penyidikan yang dilakukan, motif sementara karena perselisihan tetangga," ujarnya.

Karena antara korban dan pelaku sering cekcok mulut, lantaran keluarga para tersangka ini dikenal tempramental.

Peran dari tersangka Oka ini menusuk korban, sedangkan tersangka Rizki memukul dan menendang korban.

Dari keterangan saksi-saksi dan juga video yang beredar, menunjukan pengeroyokan hingga penusukan yang membuat korban tewas karena luka tusuk.

"Jadi masuk dalam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat," ucap Kapolrestabes Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Orangtua Tersangka

Sedangkan orangtua tersangka sendiri, hingga kini masih dinyatakan sebagai saksi dalam kasus penganiyaan maut tersebut.

Kapolrestabes Palembang mengatakan, timnya masih akan meminta keterangan dari para saksi lainnya, terkait sejauh mana keterlibatan orangtua tersangka.

"Salah satunya yang kita lihat, dari video yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua RT 03 Perum Griya Macan Lindungan Sutoro mengungkapkan, jika satu keluarga tersebut sering terlibat cekcok dengan tetangga sekitar.

"Mereka dikenal oleh para tetangga mempunyai sifat temperamen. Bahkan dulu juga pernah didamaikan dengan tetangga lainnya saat bertikai," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.