Sukses

Siap-Siap, Tak Gunakan Masker di Garut Bakal Kena Denda

Sebelum aturan diperlakukan, pemda Garut bakal melakukan sosialisasi termasuk memberikan masker bagi warga yang belum menggunakan salah satu perangkat pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal segera menerapkan aturan tegas, mulai sanksi hingga pemberian denda bagi warga yang tak pakai masker saat berada di luar rumah.

"Sesuai ketentuan mulai akhir bulan ini," ujar Rudy, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, penggunaan masker mutlak dilakukan warga, sebagai salah satu ikhtiar dalam pencegahan penularan Covid-19 di Kota Garut. Untuk mendukung rencana tersebut, pihaknya telah membentuk tim penegak disiplin.

"Ada tim dari Satpol PP, TNI, dan Polri tentu melakukan penegakan sambil bawa masker," ujar dia.

Pemkab Garut juga secara masif telah menyosialisasikan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat, terutama yang berada wilayah perkotaan Garut.

"Kalau ke desa itu sulit, seluruh desa itu tidak pernah memiliki pengaturan tentang Corona," ujarnya.

Selain itu, tim penegak yang diterjunkan bakal dibekali masker yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menggunakan salah satu perangkat protokoler pencegahan Covid-19 tersebut.

"Diingatkan dulu dan kami kasih masker. Kalau nanti melanggar lagi, baru ada sanksi yang diberikan," ujar dia.

Setelah sosialisasi dilakukan, pemkab, ujar Rudy segera menerapkan aturan tegas tersebut mulai pekan depan. "Sanksinya (yang melanggar) nanti ke Permenkes," kata dia.

Dalam catatannya, dari 42 kecamatan yang ada di Garut, hanya 10 daerah yang terpapar Covid-19, sementara sisanya terbilang bebas dari penyebaran virus mematikan yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut.

"Dan dari 10 kecamatan itu yang di atas 2 (positif) hanya 4 kecamatan, dengan rekor (Kecamatan) Selaawi," papar dia.

Ihwal besaran nominal denda yang akan diterapkan, hingga kini belum disepakati berapa batasan angka yang dinilai tepat menekan tingginya warga yang tidak menggunakan masker.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar telah menerapkan aturan penerapan denda hingga Rp150 ribu, bagi warga yang melanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.