Sukses

Masuk Zona Orange, Izin Operasional Ojol Angkut Penumpang di Palembang Dicabut

Setelah menerbitkan surat edaran izin operasional antar jemput ojek online, kini Pemkot Palembang kembali mencabutnya.

Liputan6.com, Palembang - Penyebaran Corona Covid-19 di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang kian masif, membuat status Kota Palembang berada di zona orange.

Kendati sudah ada penurunan status dari zona merah ke zona orange, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat menerbitkan surat edaran tentang operasioal ojek online (ojol). Yang mana memperbolehkan para ojol mengangkut penumpang.

Surat edaran nomor 85/I/67-FLC/2020 tersebut, diterbitkan pada hari Rabu (15/7/2020) lalu. Namun dua hari kemudian, tepatnya pada hari Jumat (17/7/2020) surat edaran tersebut dicabut oleh Pemkot Palembang.

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah yang belum zona kuning, memang tidak boleh mengangut penumpang. Hanya boleh angkut barang saja,” ujarnya usai menerima Forum Paguyuban Ojol Kota Palembang, di rumah dinas (Rumdin) Wako Palembang, Senin (20/7/2020).

"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) No. 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19n wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ungkapnya.

Keputusan mencabut surat edaran tersebut juga dilakukan Wako Palembang, karena Kota Palembang masih berada di zona orange.

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari Toni Kuswoyo menuturan, mereka tetap mengharapkan adanya kelonggaran, atau pun pencabutan kembali aturan tersebut.

"Karena zona orange, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita minta ada kelonggaran, karena pendapatan ojol turun drastis dengan menonaktifkan angkut penumpang,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal diberlakuannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, para ojol sudah menaati peraturan pemerintah.

Namun karena lama-kelamaan pemasukan semakin minim, membuat mereka harus berpikir keras untuk mendapatkan tambahan pemasukan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan Wako Palembang,” ujarnya.

 

Saksian Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pasien Covid-19

Sementara itu, per tanggal 20 Juli 2020 ini tercatat ada penambahan jumlah kasus Covid-19 di Sumsel. Angkanya terus meroket hingga ke 3.054 kasus, yang tersebar di kabupaten/kota di Sumsel.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel Yusri mengungkapkan, ada 42 kasus penambahan.

Yaitu 32 orang di Palembang, 3 orang di Kota Prabumulih, masing-masing 1 orang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) dan Ogan llir. Serta 2 orang masing-masing di Kabupaten Muara Enim dan Banyuasin Sumsel.

“Yang sembuh bertambah 1 orang dari Prabumulih, jadi total keseluruhan yang sembuh sebanyak 1.414 orang di Sumsel dan total yang meninggal dunia sebanyak 142 orang,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.