Sukses

Cerita Pilu Nenek di Banyuasin Digugat Anak dan Cucu Kandung karena Tanah Warisan

Darmina (78), nenek di Banyuasin tak menyangka ketiga anaknya dan cucunya tega menggugatnya karena perebutan tanah warisan mendiang suaminya.

Liputan6.com, Palembang - Darmina (78), hidup sehari-hari hanya berpangku pada kursi roda dan bantuan dari cucu-cucunya. Warga Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ini, sudah tidak lagi tinggal dan diurus oleh anak kandungnya.

Dalam kondisi tubuh yang renta dan sakit-sakitan, Darmina kaget ketiga anak kandungnya yaitu Hermawati, Mila Katarina, dan Afrilina, serta cucunya Muhammad Oktaviansyah menggugat Darmina.

Gugatan tersebut ditengarai karena penjualan tanah yang merupakan harta warisan suami Darmina. Tidak hanya dia saja yang digugat. Cucunya Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye, dan Camat Banyuasin III juga digugat oleh para penggugat.

Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Banyuasin, Darmina terlihat sedih saat ditanya tentang gugatan anak dan cucu kandungnya sendiri.

Wanita lanjut usia (lansia) yang sehari-hari hanya berbaring di ranjang karena menderita osteoporosis ini, tak habis pikir kenapa anak cucunya tega menggugatnya hanya karena harta warisan suaminya.

"Tidak tahu mau bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu. Dari hasil pembagian harta warisan almarhum suami, saya hanya mendapatkan sebagian kecil saja," ucapnya, Jumat (17/7/2020).

Warisan berupa tanah yang jadi perkara gugatan, yaitu seluas 12 ribu meter persegi. Yang terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.

Menurutnya, hasil jual tanah tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, uang tersebut akan digunakannya untuk menyambung hidup. Apalagi yang mengurusnya selama ini, hanyalah cucunya yaitu Angga dan istrinya.

"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," ujarnya.

"Anak-anak saya ada hutang dengan saya tapi tidak dibayarnya. Apalagi mau memberi uang cuma-cuma ke saya. Makanya saya butuh uang untuk berobat juga," katanya.

Sejak beberapa tahun terakhir, Darmina mengaku sudah tak mampu berjalan dan hanya mengandalkan kursi roda. Bahkan ketika dia ingin mandi dan berwudhu, Darmina dibantu oleh cucunya Angga dan istri cucunya di Banyuasin Sumsel.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diurus Cucu Kandungnya

Angga sendiri merupakan anak dari mendiang Abdul Ghani, yang merupakan anak kedua dari Darmina. Tanah yang dijual tersebut, diakui Darmina merupakan jatah warisan untuk ayah Angga.

"Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya. Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah, seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (Abdul Ghani)," ujarnya.

Darmina merasa lebih nyaman tinggal bersama cucunya, dibandingkan dengan anak kandungnya yang masih hidup. Dia merasa Angga dan istri cucunya tersebut, memperlakukannya secara manusiawi.

Tergugat juga menilai Angga dan istri cucunya tersebut sangat ikhlas dan telaten merawatnya, yang sulit berjalan dan sangat berpangku tangan untuk beraktifitas sehari-hari.

"Saya tidak ingin mengutuk anak-anak dan berusaha memaafkan mereka meskipun berat. Tapi dalam hati kecil ini mengatakan, meraka sangat durhaka," katanya.

3 dari 3 halaman

Pembagian Rata Warisan

Dia pun siap menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, karena dia merasa berada di jalan yang benar.

Darmina berharap dalam sidang selanjutnya, para hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Serta bisa membuat anak cucunya yang menggugatnya, bisa sadar akan perbuatan mereka.

Dia juga menuturkan, jika keempat anak kandungnya sudah mendapatkan tanah warisan, masing-masing 750 hektar persegi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus perdata jual beli tanah warisan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (16/7/2020) pagi.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Alwi, akhirnya ditunda satu minggu ke depan. Penundaan sidang tersebut karena terkendala dengan surat kuasa dari pihak tergugat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.