Sukses

Misi Mulia Kejati NTT Bangun Gedung Sekolah Rusak di Kabupaten Kupang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bekerja sama dengan BNI membangun gedung sekolah rusak di SDN Oeika, Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bekerja sama dengan BNI siap membangun gedung sekolah rusak di SDN Oeika, Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, mengatakan, program mulia itu merupakan bentuk komitmen Kejati NTT dan Ikatan Adhyaksa (IAD) bersama BNI untuk membangun gedung sekolah yang layak di NTT.

"Sejak saya menjabat Kajati, saya mendengar informasi ada gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Saya mulai membangun jaringan dengan BNI pusat. Syukur, melalui CSR, SDN Oeika siap dibangun," ujarnya kepada wartawan saat bersama BNI mengunjungi SDM Oeika, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, Kejati NTT bersama BNI telah berkomitmen untuk memberdayakan sumber daya manusia (SDM) di NTT, melalui pembangunan gedung sekolah.

"Ini bukti dharma bhakti kejaksaan. Saya harap 20 tahun ke depan, anak-anak dari sekolah ini, bisa jadi jaksa," katanya.

Sementara itu, HNS BNI Bali Nusra, Hery Prijanto, mengatakan, pembangunan gedung SDN Oeika merupakan wujud nyata BNI terlibat membangun NTT.

Ia meminta dukungan kejati NTT untuk merealisasikan pembangunan gedung sekolah di wilayah itu.

"Terima kasih untuk Kejati NTT yang telah mendukung program BNI," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Oeika, Yohanes Atolo berterimakasih kepada BNI dan Kejati NTT yang siap membangun gedung sekolah.

"Sejak dibangun 2017, kondisinya sudah begini. Atapnya pakai daun lontar, sangat memprihatikan. Terima kasih sudah mau dibangun baru," katanya.

Pantauan wartawan, setelah tiba di lokasi, Kajati NTT bersama Ketua IAD, Yesi Yulianto langsung memantau ruang SDN Oeika. Kajati juga sempat berdiskusi dengan kepala sekolah dan para guru. Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala BNI Kota Kupang, Putu I Gede Wiranata, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dan Kajari Oelamasi, Sherly Manutede.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.