Sukses

Pegawai Positif COVID-19, BPJS Kesehatan Medan Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara layanan tatap muka.

Liputan6.com, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara layanan tatap muka. Hal ini dikarenakan adanya pegawai yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona COVID-19.

Staf Humas dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redho Nofanda Abdururoma membenarkan hl tersebut. Penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 13 sampai dengan 24 Juli 2020.

"Iya, benar, tutup sementara (layanan tatap muka) karena pegawai positif COVID-19," kata Redho, Senin (13/7/2020).

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy menjelaskan, selama penghentian sementara layanan tatap muka, pihaknya memastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang telah disiapkan.

Selain itu, peserta juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan cabang Kota Medan juga menyediakan WhatsApp yang dapat dihubungi peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan, serta layanan administrasi.

"Prioritas kami tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Medan

Diungkapkan Sari, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

"Kita juga telah melakukan contact tracing terhadap pegawai yang dinyatakan positif COVID-19, dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada pegawai lainnya," ungkap Sari.

BPJS Kesehatan cabang Kota Medan untuk saat ini mengharuskan pegawai bekerja dari rumah masing-masing, khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui, dan berusia di atas 50 tahun.

3 dari 3 halaman

Karantina Mandiri

Sementara itu, untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang dinyatakan positif COVID-19, akan dilakukan karantina mandiri, serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Saya mengajak masyarakat untuk tetap tertib menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan melakukan physical distancing saat berkegiatan di luar rumah," ajak Sari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.