Sukses

Pelarian Terakhir Spesialis Perampokan Minimarket di Palembang

Satu dari dua orang perampok minimarket waralaba di Kota Palembang tewas.

Liputan6.com, Palembang - Pelaku perampokan minimarket waralaba di Jalan Kapten Anwar Sastro Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Minggu (5/7/2020) lalu, berhasil diciduk tim Satreskrim Polrestabes Palembang.

Penangkapan kedua orang pelaku perampokan tersebut, dilakukan anggota kepolisian di dua tempat berbeda, pada Kamis (9/7/2020) malam.

Kedua orang pelaku yaitu DS (39) dan TP (30) diciduk polisi di Jalan Kolonel H Burlian dan Jalan Sekip Madang Palembang Sumsel.

Pelarian kedua orang pelaku ini harus berakhir. Namun sayang, ini menjadi pelarian yang terakhir kali dilakukan DR. Karena DR tewas tertembak, saat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, anggotanya terpaksa melumpuhkan pelaku DR dengan timah panas. Karena pelaku DR berusaha melawan, ketika akan diamankan.

Pelaku berusaha melawan aparat kepolisian gabungan dari Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan menggunakan senjata api yang berada di tangannya.

"Karena berusaha melawan dengan menggunakan senjata api, petugas kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ucapnya, saat menggelar Pers Rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (10/7/2020).

Setelah tertangkapnya pelaku perampok minimarket waralaba tersebut, ada fakta lain yang terkuak. Ternyata kedua pelaku merupakan spesialis bobol toko. Bahkan ada tujuh laporan kepolisian, atas aksi kejahatannya.

Selain menangkap 1 orang pelaku, angota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Kendaraan ini acapkali digunakan kedua pelaku untuk beraksi di Kota Palembang.

"Kita juga mengamankan sepucuk senpi, 2 unit selongsong peluru, 2 butir peluru dan sebilah pisau," ujarnya.

Pelaku perampokan mini market itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara pun menanti TP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.