Sukses

Memburu Pemasok Senjata Api Pelindung Bandar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pemilik 5 kilogram sabu serta 8 ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi (25) dan JA alias Jeri (22).

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pemilik 5 kilogram sabu serta 8 ribu butir pil ekstasi, inisial AK alias Andi (25) dan JA alias Jeri (22). Dari keduanya juga disita dua senjata api laras pendek beserta puluhan peluru tajam.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, senjata api itu milik tersangka AK. Benda itu dibeli Rp50 juta dari seseorang yang tengah diburu polisi.

Kepada petugas, AK mengaku menyimpan senjata api untuk berjaga-jaga diri kalau ada yang mengganggu bisnis haramnya itu. Beruntung, senjata itu tak digunakan ketika petugas menangkapnya pada Selasa malam, 7 Juli 2020.

"Atas perbuatannya memiliki senjata api, penyidik menambah pasal 1 Undang-Undang Darurat," kata Nandang, Jumat petang, 10 Juli 2020.

Nandang menjelaskan, sabu dan ekstasi milik kedua tersangka berasal dari luar Kota Pekanbaru. Narkoba itu rencananya dijual di sekitar Pekanbaru.

Kepada petugas, keduanya mengaku baru pertama kali menjadi pengedar. Tentu saja keterangan ini tak dipercaya penyidik, melihat banyaknya barang bukti yang disita.

"Kemudian ada juga ganja 5 gram dan puluhan plastik bening untuk memaket ganja sebelum diedarkan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Budi Utomo, Kecamatan Payung Sekaki," kata Nandang.

Meski satu tersangka memegang senjata api, Nandang menyebut penangkapan berjalan tanpa gangguan berarti. Badan tersangka juga mulus tanpa ada tembakan dari petugas karena tidak melawan.

Nandang yakin tersangka sudah banyak menjual narkoba di Pekanbaru. Pasalnya dari kedua tersangka ditemukan uang tunai Rp29 juta, diduga hasil transaksi narkoba.

Terkait peredaran narkoba ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkoba. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup hingga hukuman mati.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.