Sukses

Protes Pembagian BLT Berujung Rusuh di Mandailing Natal, 20 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam terkait unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan terkait unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Unjuk rasa berujung kerusuhan buntut dari adanya masyarakat yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000. Dari 20 orang yang ditetapkan tersangka, 18 orang dibawa untuk diproses di Polda Sumut, dan 2 diproses di Polres Mandailing Natal.

"Mereka (20 orang) diduga pelaku perusakan satu unit mobil dinas Wakapolres Mandailing Natal yang terbakar hangus, juga perusakan mobil milik warga dan sepeda motor," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (8/7/2020).

Dari 18 orang pelaku kerusuhan yang dibawa ke Polda Sumut, 1 orang merupakan seorang wanita yang berperan merencanakan kegiatan tersebut. Sementara itu, pascakerusuhan saat ini situasi di Desa Mompang Julu aman dan kondusif.

"Kami imbau, Polda Sumut akan bertindak profesional kepada semua pelaku. Kami melakukan tindakan berdasarkan alat bukti," jelasnya.

Para pelaku kerusuhan yang diamankan, masing-masing akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan bukti yang ada. Para tersangka yang melakukan pembakaran akan disangkakan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian untuk perusakan disangkakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan untuk penghasutan disangkakan Pasal 160 KUHP. Begitu juga untuk pelaku kerusuhan melawan petugas akan dikenakan pasal yang sesuai.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aktor Intelektual Buron

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, para tersangka kerusuhan diduga melakukan pemerasan. Aksi anarkis diawali atas permintaan para pendemo kepada kepala desa untuk memberikan 30 persen dari dana BLT.

"Dana tersebut diminta untuk diserahkan kepada mereka," ucap Kapolda.

Diterangkannya, dari 20 orang pelaku kerusuhan yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang berstatus masih di bawah umur. Sementara itu, 1 masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan aktor intelektual berinisial RS.

"Mereka (tersangka) memiliki peran masing-masing, mulai dari penggerak massa hingga provokator," terangnya.

Kapolda menilai, apa yang dilakukan Kepala Desa(Kades) Mompang Julu sudah tepat, yaitu bertindak dengan melakukan musyawarah. Dari uang Rp600.000, mereka setuju dibagikan Rp200.000.

"Sehingga, warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 kepala keluarga mendapat semuanya," sebut Kapolda.

Terkait kerusuhan ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada Kepala Desa yang berada di wilayah hukumnya, bila mendapat kasus yang sama untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Laporan akan ditindaklanjut dan pelaku ditindak tegas.

"Berkas perkara ini akan diserahkan kepada ke Kejati, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Kepala Desa Mengundurkan Diri

Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Mompang Julu, Hendri Hasibuan, mengundurkan diri. Pengunduran diri terkait kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Kabar pengunduran Hendri sebagai Kades diperoleh dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Tatan mengatakan, pengunduran diri Kades berdasarkan surat pernyataan bermaterai 6000.

"Surat pernyataan dibuat Kepala Desa, bahwa dirinya sudah mengundurkan diri," kata Tatan, Selasa 30 Juni 2020.

Kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu menyusul protes terhadap pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penggunaan Dana Desa. Masyarakat ada yang tidak mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.

Warga yang menuntut pemberhentian Kepala Desa berunjuk rasa dan memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Aksi ini berujung pada tindakan anarkis. Massa melempari polisi, membakar 1 sepeda motor dan 2 mobil.

"Termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina," sebut Tatan.

Dalam kerusuhan, sekurangnya 6 personel polisi terluka. Mereka sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara Jalinsum yang diblokir penghubung Padangsidimpuan-Panyabungan saat ini sudah dibuka kembali.

"Situasi sudah kondusif. Arus lalu lintas sudah bisa dilalui kendaraan bermotor," Tatan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.