Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita 1.062 kardus rokok tanpa pita cukai dari sebuah kapal di Sungai Dendan, Kabupaten Indragiri Hilir, senilai Rp5 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita 1.062 kardus rokok tanpa cukai dari sebuah kapal di Sungai Dendan, Kabupaten Indragiri Hilir. Jika rokok ilegal itu sampai beredar, negara kehilangan potensi penerimaan negara dari cukai.

Menurut Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badarudin, dua penjaga kapal inisial JM dan IH ditangkap. Pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik ribuan rokok ilegal dari Kepulauan Riau itu.

Kepada petugas, kedua tersangka belum mendapat upah dari pemilik rokok. Sang pemilik yang diketahui berasal dari Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, berjanji memberi uang setelah rokok terjual.

"Jadi kapal ini sebagai penyimpanan, ada dua speedboat yang mengantar ke kapal. Keduanya mengaku belum menerima upah," kata Badarudin, Selasa siang, 7 Juli 2020.

Badarudin menjelaskan, rokok Luffman ini hanya boleh beredar di kawasan bebas. Sementara di Riau, rokok ini seharusnya ada cukai sebagai pemasukan untuk negara.

"Rokok ini juga tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia, tidak boleh beredar kecuali di kawasan tertentu," kata Badarudin.

Badarudin menerangkan, informasi ada kapal menyimpan rokok ilegal diterima pekan lalu. Pada Sabtu siang, 4 Juli 2020, polisi menggunakan dua kapal menuju Sungai Dendan.

Awalnya, petugas tidak menemukan rokok karena kapal itu memuat ribuan batok kelapa di atasnya. Setelah diperiksa teliti, petugas menemukan celah di bagian dalam kapal.

"Ketika dibongkar ternyata ada ribuan kardus rokok, setelah ditotal nilainya hampir Rp5 miliar," sebut Badarudin didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan.

Selama ini, Polda Riau menjaga ketat daerah Tembilahan dan Kuala Enok karena menjadi celah penyelundupan rokok ilegal. Sementara Sungai Dendan relatif aman sehingga jarang dipantau.

"Makanya pas dapat informasi, dua kapal langsung bergeser ke sana, ternyata benar," sebut Badarudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP.

"Karena rokok ini diduga berasal dari luar negeri masuk melalui Kepulauan Riau menuju Riau, maka tersangka juga akan dijerat dengan UU Kesehatan," kata Badarudin.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.