Sukses

Sastrawan Felix Nesi Ungkap Motif di Balik Perusakan Rumah Pastoran SMK Bitauni

Polsek Insana masih mendalami kasus perusakan rumah Pastoran SMK Bitauni, Paroki Kiupukan, Keuskupan Atambua, oleh sastrawan Felix Nesi.

Liputan6.com, Kupang - Kapolsek Insana, Iptu I Ketut Suta masih mendalami kasus perusakan rumah Pastoran SMK Bitauni, Paroki Kiupukan, Keuskupan Atambua, yang dilakukan sastrawan Edy Nesi alias Felix Nesi. Pihaknya mengaku telah mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk sastrawan Felix Nesi sendiri. 

"Motif pelaku tidak terima adanya salah satu pastor di SMK Bitauni," katanya.

Sementara itu, dalam akun resmi Facebooknya, Felix sempat menulis unggahan yang isinya mengaku telah ditahan Polsek Insana. Dirinya juga mengaku melakukan perusakan kaca SMK Bitauni. Dalam unggahannya itu, Felix juga mengatakan, dirinya kesal dengan penempatan seorang romo di pastoran yang letaknya tak jauh dari rumahnya itu.

"Romo A adalah seorang pastor yang, saat itu, dipindahkan dari paroki Tukuneno karena bermasalah dengan perempuan. Ia berbuat salah kepada perempuan, dan tak perlu kita bahas detailnya," ungkap Felix.

Diberitakan sebelumnya, Felix Nesi diamankan karena laporan perusakan rumah Pastoran SMK Bitauni di RT 005/RW 002 Kelurahan Bituani, Kecamatan Insana, Jumat 3 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 Wita.

"Pelapornya seorang guru atas nama Agustinus Natun (31)," ujar Suta, Minggu (5/7/2020).

Ketut Suta menuturkan, kejadian perusakan itu berawal saat pelaku mendatangi rumah pastoran. Saat itu, pelapor berada di mes guru. Tak lama kemudian, palapor dikagetkan dengan bunyi pecahan kaca dan teriakan dari rumah pastoran.

Pelapor pun keluar mencari tahu apa yang sedang terjadi. Saat itu, ia melihat Felix Nesi sedang memukul kaca jendela pastoran berulang kali menggunakan helm hingga pecah. Pelaku juga membanting kursi pastoran sampai patah.

"Pelapor sudah kita mintai keterangan dan juga tiga orang saksi," katanya.

Dari hasil pendalaman, kata Suta, diketahui Felix Nesi merupakan tersangka tunggal, sehingga belum ditahan. Meski demikian, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihak kepolisian merujuk pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

"Kita kenakan pasal 406 KUHP dan pelakunya kita tidak tahan. Dari pihak pastoran ada menyampaikan masalah ini akan dimediasi, tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi kembali," katanya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.