Sukses

Ditinggal Cerai, Bapak Bejat di Malang Tega Cabuli Anak Kandung

Kasus pencabulan anak kandung ini terungkap setelah korban akhirnya berani melaporkan kejahatan itu.

Liputan6.com, Malang - Perbuatan E, warga Sukun, Kota Malang, ini sungguh biadab. Ia tega mencabuli anak kandung sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan bejat ayahnya. Kepolisian sudah menangkap pelaku.

Pria yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan umum itu pertama kali mencabuli anak kandungnya pada 2014 silam. Saat itu, korban, IDF masih berusia 13 tahun. Pencabulan terjadi beberapa kali, sampai akhirnya April 2020 lalu korban yang sudah berusia 18 tahun berani lapor.

"Korban akhirnya berani lapor ke ibunya tentang perbuatan bejat sang bapak," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu di Malang, Senin, 29 Juni 2020.

Pelaku dan ibu kandung korban sudah lama bercerai. Korban, IDF tinggal di rumah ayah kandungnya. Peristiwa perkosaan kali pertama terjadi saat pelaku meminta pijit. Saat itu pula, muncul hasrat dari pelaku sehingga tega menyetubuhi anaknya.

Usai kejadian itu, pelaku memberi uang jajan kepada korban. Sekaligus mengancam akan menganiaya korban bila bercerita ke orang lain tentang kejadian itu. Karena takut disiksa itulah korban diam tak berani mengadu.

"Pelaku mengancam korban tidak akan selamat bila berani bercerita tentang perkosaan itu," ujar Azi.

Pada akhirnya, korban sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya. Pada April 2020, korban berani melapor ke ibu kandungnya. Tidak terima dengan kejadian itu, ibu kandungnya kemudian melaporkan kasus pencabulan anak kandung tersebut ke polisi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Pelaku sudah ditangkap dan kini meringkuk di sel Mapolres Malang Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sekali memerkosa putri kandungnya tersebut. Namun, berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu terjadi sekitar tiga kali.

"Korban trauma dengan peristiwa yang dialaminya. Kami ada pendampingan kepada korban," ucap Azi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dengan sangkaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.