Sukses

Penganiaya Istri Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Sedang Bekerja di Bengkel

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

Liputan6.com, Medan - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.

Ironisnya, perempuan bernama Siti Khadizah dianiaya suami hingga hidungnya patah.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta mengatakan, tidak hanya mengalami hidung patah, perempuan tersebut mengalami pendarahan dan lebam di bagian wajah.

"Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka, di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Madianta, Senin (29/6/2020).

Dijelaskannya, Siti dianiaya oleh suaminya bernisial K. Penganiayaan dilakukan pria 31 tahun itu terhadap istrinya dilatarbelakangi pertengkaran antara keduanya. K menganiaya istrinya pada 17 Juni 2020.

Usai dianiaya suami, Siti langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

"Korban melaporkan ke kita, kemudian kita lakukan penyelidikan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Bengkel Sepeda Motor 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pencarian, pada 26 Juni 2020, pelaku K akhirnya diketahui sedang berada dan bekerja di salah satu bengkel sepeda motor yang berada di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berkutik dan tidak ada perlawanan," terang Madianta.

Saat ini Siti yang dianiaya oleh suaminya, K, enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut. Sedangkan K telah berada di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

Pelaku sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.