Sukses

Judi Togel Blora Catut Nama Wartawan, AJI: Sikat Bandarnya

Jika di lapangan ada profesi wartawan disebut-sebut sampai menerima 'jatah' dari bandar togel, maka hal itu harus diusut

Liputan6.com, Blora - Judi toto gelap (togel) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga mengakar kuat dan berkembang layaknya bisnis legal sehingga bertahan hingga bertahun-tahun lamanya. Dengan entengnya nama banyak pihak dengan lembaga profesinya dicatut dalam bisnis haram ini.

Bahkan elemen wartawan disebut-sebut dalam catatan yang beredar menerima jatah demi kelancaran aktivitas judi togel di kawasan itu. Klaim tersebut telah mengusik organisasi wartawan termasuk, Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

MPO AJI Bojonegoro, Sujatmiko mengecam keras segala bentuk aktivitas perjudian togel yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia.

Jika di lapangan ada profesi wartawan disebut-sebut sampai menerima 'jatah' dari bandar togel, maka hal itu harus diusut hingga tuntas dan jangan sampai berhenti jika sudah sampai ke penegak hukum.

"Kami mengecam keras adanya profesi wartawan dikaitkan aktivitas perjudian. Harus diusut hingga tuntas siapa yang bikin ulah," kata Sujatmiko kepada Liputan6.com, Minggu (28/6/2020).

Menurutnya, saat ini persoalan togel bukan hanya aktivitas secara online saja. Melainkan sudah secara blak-blakan alias terang-terangan, terstruktur, sistematis dan masif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kredibilitas Wartawan

Jika penegak hukum berniat untuk menghentikan togel, maka yang harus ditangkap adalah pihak bandarnya. Pasalnya, selama ini yang diubek-ubek hanya pengecer maupun pengepul togelnya saja.

"Pengecer maupun pengepul togel pasti ada bandarnya. Dari situ jika bisa diselidiki dan dirunut siapa yang mencatut nama wartawan dan siapa saja yang bermain di Blora," dia menegaskan.

Dia menjelaskan, profesi wartawan kegiatannya adalah mencari, mengumpulkan, mengolah fakta dan data untuk dijadikan berita (news) maupun opini (view) kepada publik melalui media massa, baik media elektronik maupun media cetak.

Aktivitas profesi yang dilakukan wartawan didasari UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ada yang melakukan aktivitas di luar itu, maka bukanlah aktivitas profesinya wartawan.

"Imbas yang paling besar bagi wartawan tentu saja dapat mendegradasi tingkat kepercayaan publik," katanya.

Sujatmiko menegaskan, urgensi wartawan untuk mengawal kasus ini secara tuntas menjadi cara yang paling kredibel untuk menunjukkan kredibilitas profesi wartawan dalam keteguhannya pada kode etik profesinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.