Sukses

Terlilit Utang Jutaan Rupiah, Tukang Parkir di Palembang Nekat Begal Supir Taksi Online

Supir taksi online kembali menjadi korban pembegalan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel, pada akhir bulan Juni 2020.

Liputan6.com, Palembang - Aksi pembegalan kembali dialami supir taksi online di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini dialami Felix (39), warga Jalan Veteran Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/6/2020) subuh, sekitar pukul 05.30 WIB. Kedua pelaku pembegalan yaitu NA (24) dan RH (19), warga Kota Palembang Sumsel.

Para pelaku awalnya memesan taksi online dari kawasan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Tak lama kemudian, kendaraan roda empat korban Felix langsung datang dan memberi tumpangan kedua pelaku.

Agar memudahkan menyerang korban, kedua pelaku memilih duduk di kursi belakang supir. Tujuan pengantaran tersebut berada di kawasan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketika melewati kawasan Pesantren Aulia Cendikia di Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, kedua pelaku meminta korban menepikan kendaraannya.

Di sanalah kedua pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam). Meskipun tidak sempat menghabisi nyawa korban, NA dan RH berhasil membawa kabur kendaraan korban.

Tak lama kemudian, kedua pelaku ditangkap di Kota Palembang, setelah korban melaporkan kasus pembegalan tersebut ke Mapolsek Sukarami Palembang.

Saat diamankan di Mapolsek Sukarami, NA mengatakan awalnya dia tidak ada niat untuk membegal taksi online.

"Waktu di tengah jalan, tiba-tiba kepikiran saja untuk membegal. Karena saya terjerat utang sebesar Rp2,5 juta dengan teman saya. Apalagi dengan istri juga sedang ribut," ucapnya.

NA yang berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan Sekip Palembang mengakui, baru kali ini dirinya melakukan aksi kriminal. Saat menjalankan aksinya, dia juga mengajak temannya RH.

Namun pengakuan berbeda disampaikan RH, yang merasa tidak tahu sama sekali jika NA akan membegal kendaraan korban.

Pada hari itu, RH mengaku sengaja menemui NA untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) punyanya yang dipinjam NA.

"Saya tidak tahu sama sekali. Waktu dia eksekusi korban saya langsung keluar mobil. Saya tidak ikut-ikutan (eksekusi) korban," ujarnya.

Sementara dari pengakuan korban Felix, saat kendaraan jalan dan melewati kawasan Pesantren Aulia Cendikia di Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, kedua pelaku meminta korban menepikan kendaraannya.

Saat kendaraan korban ditepikan, salah satu penumpang berusaha menusukkan senjata tajam (sajam) ke arah kepala korban.

Felix berusaha mengelak, namun sajam tersebut sudah terlanjur mengenai kepala korban. Merasa nyawanya terancam, korban berusaha melawan yang berniat akan menghabisi nyawanya.

Dengan segala usaha, korban akhirnya berhasil keluar dari kendaraannya dengan kondisi kepala berdarah. Tak lama kemudian, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Melarikan Diri

"Saya selamat setelah berhasil kabur dari mobil. Untung telepon genggam sempat saya bawa dan langsung menghubungi rekan sesama pengemudi taksi online untuk minta tolong," katanya, saat melaporkan aksi pembegalan di Polsek Sukarami Palembang.

Lalu, rekan sesama supir taksi online datang dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Myria Palembang. Mereka juga menemani korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukarami.

Adanya laporan pembegalan tersebut, membuat tim Polsek Sukarami langsung bergerak menangkap para pelaku.

Beberapa jam kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa kendaraan korban.

Diungkapkan Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto, kedua pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari tindak kejahatan tersebut.

"Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.