Sukses

Rampung dan Selesai Dikaji, Sumut Kirim Draf Kenormalan Baru ke Pemerintah Pusat

Masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengkaji draf kenormalan baru atau new normal terkait pandemi virus Corona COVID-19.

Liputan6.com, Medan - Masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengkaji draf kenormalan baru atau new normal terkait pandemi virus Corona COVID-19. Draf diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan dirampungkan.

Saat diwawancarai usai Salat Zuhur di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis, 25 Juni 2020, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, draf dikirimkan ke pusat pada Jumat, 26 Juni 2020.

"Seluruh kabupaten dan kota diminita segera menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat. Ada keterlambatan, karena pembahasan di kabupaten dan kota ternyata lama. Jadi sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Gubernur Edy.

Menurut orang nomor satu di Sumut itu, meskipun baru diberangkatkan, kabupaten dan kota diharapkan sudah mulai mengedukasi dan menyosialisasikan konsep kenormalan baru di tengah masyarakat. Saat mulai diberlakukan nantinya, tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan.

Gubernur Edy juga mengingatkan, pemberlakuan new normal atau kenormalan baru bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau.

"Kenormalan baru ini adalah kita sadar ada corona, dan kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," pesannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran COVID-19

Mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga menjelaskan, mengenai refocusing dan reallocation anggaran untuk COVID-19 saat ini sudah masuk tahap I dan akan memasuki tahap II pada bulan Juli mendatang.

"Nah, ada yang perlu diluruskan juga terkait refocusing anggaran. Meskipun disiapkan Rp 1,5 triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya. Kalau tidak habis, kita masukkan ke dalam SILPA," jelasnya.

Selain perampungan dan penyusunan draf new normal atau kenormalan baru, terkait pengelolaan anggaran, Gubernur Edy mengaku dilakukan dengan transparan.

Beberapa langkah yang diambil yakni Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut bersama Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko.

"Pemprov Sumut juga senantiasa berkoordinasi dengan KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan COVID-19," Edy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.