Sukses

Dalangi Penipuan Seleksi CPNS, Pegawai di Pemkab Pemalang Raup Rp4,3 Miliar

SM mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 kepada salah satu korban MM

Liputan6.com, Pemalang - Bagi sebagian orang, pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian. Pekerjaan ini dinilai menjanjikan, terlebih di tengah tingginya angka pengangguran. Tak aneh jika lantas muncul penipuan CPNS.

Impian banyak orang untuk menjadi PNS itu benar-benar dimanfaatkan oleh SM (35) dan I (39), warga pemalang. Dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS, mereka berdua berhasil mengelabui korbannya dengan total kerugian mencapai Rp4,3 miliar.

Awalnya, tersangka SM mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 kepada salah satu korban MM (52). Dia mengaku mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.

“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka I,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Kepincut dengan janji-janji surga itu, korban penipuan CPNS itu memberikan uang kepada tersangka sebanyak empat tahap, dengan jumlah total sebesar RP137 juta.

Tersangka SM mengaku, uang tersebut telah diserahkan pada tersangka I sebesar Rp75 juta, sedangkan sisanya Rp62 juta rupiah digunakan SM untuk kepentingan pribadi. I sendiri diketahui merupakan PNS di Pemkab Pemalang.

Rupanya SM bukan satu-satunya korban penipuan kedua tersengka. Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka juga telah melakukan penipuan kepada 54 orang korban, dengan total kerugian sejumlah Rp4,3 miliar.

“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 miliar dan I menerima bagian sebesar Rp2,45 miliar,” ucapnya.

“Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS, sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada,” kata Ronny lagi.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.