Sukses

Mulai Beroperasi, Begini Aturan Penumpang Pesawat di Bandara El Tari Kupang

Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin 15 Juni 2020, mulai menerapkan normal baru untuk seluruh wilayah di daerah berbasis kepulauan ini.

Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin 15 Juni 2020, mulai menerapkan normal baru di seluruh wilayah di daerah berbasis kepulauan ini.

Meski demikian, Bandara El Tari Kupang tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan guna mendukung operasional penerbangan.

General Manager Bandara El Tari Kupang, Barata Singgih Riwahono, mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur NTT Nomor: BU.550/08/DISHUB/2020 tentang bebas dokumen kesehatan atau bebas covid-19 bagi pelaku perjalanan, maka sejak Senin (15/6) kemarin, operasional di Bandara El Tari berjalan normal.

Menurut dia, sesuai surat edaran gubernur, bebas dokumen kesehatan hanya berlaku untuk penerbangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur. Sementara untuk penerbangan di luar NTT, masih tetap berlaku syarat dan ketentuan sesuai aturan daerah tujuan masing-masing. 

Saat ini, Bandara El Tari Kupang menerapkan aturan tetap mewajibkan mengenakan masker bagi semua orang yang hendak datang ke bandara baik itu penumpang maupun pengantar. Selain itu, kata dia, seluruh penumpang wajib mencuci tangan dan menerapkan social distancing baik di terminal keberangkatan maupun terminal kedatangan.

"Sekalipun pemerintah telah membebaskan dokumen kesehatan untuk para pelaku perjalanan, tetapi kami tetap menerapkan beberapa hal guna mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 di bandara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan, selain mengharuskan peraturan kepada pengguna jasa, pihak bandara juga tetap memperhatikan kebersihan seluruh area.

"Kami memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti counter check in, trolly, SCP (tray dan x- ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, armchair di bandara. Pembersihan secara intens dan berkala menggunakan desinfektan," katanya.

Untuk petugas operasional yang bertugas, pihak bandara mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.