Sukses

Buron 2 Bulan, Pelarian Pelaku Cabul Terhenti di Tangan Polisi

Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Setelah menjadi buronan selama dua bulan belakangan, pencabul anak ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjung Balai di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Tanjung Balai Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Setelah menjadi buronan selama dua bulan belakangan, pelaku cabul ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjung Balai di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku cabul berinisial RP alias Yoga ditangkap pada Minggu, 14 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas.

"Pelaku ini warga Tanjung Balai, ditangkap di Medan," kata Putu, Senin (15/6/2020).

Yoga merupakan warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Pemuda 18 tahun ini ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban atas nama Taufik (43) warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/90/IV/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 14 April 2020, atas perbuatan tindak pidanan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan Putu, kejadiannya sekitar bulan Maret 2020. Yoga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saksi korban Mawar (nama samaran) di sebuah indekos, di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

"Atas kejadian tersebut, pelapor (ayah korban) merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjung Balai," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanpa Perlawanan

Terkait laporan itu, Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, dan tidak ingin pelaku yang sudah lama diburu kabur lagi, pada Sabtu, 13 Juni 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak menuju Medan.

Setibanya di Kota Medan, Tekab Polres Tanjung Balai langsung menuju tempat pelaku cabul berada, dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita tangkap pagi-pagi sekali, tanpa ada perlawanan," Putu menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.