Sukses

Polda Sumut Minta Keterangan Plt Wali Kota Medan Terkait Pelaksanaan MTQ

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, dimintai keterangan Polda Sumut terkait Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan 2020.

Liputan6.com, Medan - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 tingkat Kota Medan 2020 yang digelar di Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, politisi Partai PDI Perjuangan itu diperiksa Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut sekitar satu jam.

"Kita menindaklanjuti laporan masyarakat, yaitu tiga orang dari Pemko, sisanya dari swasta," kata Tatan, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Tatan, sebelumnya Polda Sumut sudah memeriksa sebanyak delapan orang dari pihak ketiga dan beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

"Apakah ada penyalahgunaan, akan ditindaklanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, anggaran MTQ yang dilaksanakan pada 15 sampai 22 Februari 2020 tersebut sebesar Rp4,7 miliar. Diduga ada penyelewengan dana pada kegiatan yang berlangsung di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang itu.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, membenarkan Akhyar Nasution dimintai keterangan. Namun Rony enggan menjelaskan terkait apa Akhyar dimintai keterangan oleh Polda Sumut. "Iya, benar," ujarnya singkat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Heran

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengakui dimintai keterangan terkait kegiatan MTQ yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Selayang. Dikatakan Akhyar, dirinya hanya ditanya mengenai tugas kepala daerah.

"Sesuai undang-undang dan kewenangan, menyiapkan program ke DPRD. Selesai DPRD, teknis pelaksanaan tugas berada di penggunaan anggaran, dalam hal ini Sekda dan kuasa pengguna anggaran," ungkapnya.

Disebutkan Akhyar, dirinya mengaku heran kenapa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab, teknis pelaksanaan kegiatan adalah Sekda dan kuasa pengguna anggaran Kepala Bagian (Kabag) Agama.

"Saya nggak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan. Kalau ada masalah, kenapa kepala daerah yang dipanggil. Saya nggak tahu," Akhyar Nasution menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.