Sukses

Aksi Nekat Perempuan di Pekanbaru Kejar Jambret hingga Babak Belur

Jambret di depan masjid Kecamatan Tenayanraya yang membuat korban jatuh dan masuk ke parit ditangkap polisi sehingga membuat korban merasa tenang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Luka di wajah dan kaki Dw belum kering sepenuhnya. Perutnya juga masih sakit karena terbentur keras di aspal dan terlempar di selokan dari sepeda motornya di Jalan Kapau Sari, Pekanbaru, ketika mengejar jambret.

Usai kejadian Rabu siang, 3 Juni 2020, perempuan 27 tahun ini dirawat di rumah sakit dua hari. Kini, Dw kembali beraktivitas dan merasa lega karena jambret inisial RN yang membuatnya luka-luka sudah ditangkap Polsek Tenayanraya.

Dw pada Kamis petang, 11 Juni 2020, menyempatkan diri datang ke lokasi kejadian, tak jauh dari depan sebuah masjid. Jatuhnya Dw dari sepeda motor terekam CCTV di lokasi dan sempat viral di media sosial.

Sebelum kejadian, Dw berniat pulang ke rumah membawa telepon genggam dan ditaruh di saku celananya. Sebelum melewati jembatan, dua orang pria bersepeda motor memepet Dw dan merampas telepon milik Dw.

Akibat kejadian itu, sepeda motor Dw oleng. Dia pun berusaha mengendalikan dan memacu sepeda motornya mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh.

"Kepala, kening saya luka, perut saya luka. Ada juga sakit dalam," kata Dw.

Orangtua Dw yang mendampingi anaknya, meminta pelaku dihukum sesuai aturan berlaku. Dia juga mengimbau warga agar selalu waspada di jalan terutama terhadap jambret.

"Cukup anak saya menjadi korban, dan kepala kepolisian saya sangat berterima kasih," ucap ayah Dewi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menjelaskan, RN ditangkap pada 8 Juni 2020, di bengkel Jalan Harapan Raya. Dalam kasus ini masih ada satu buron inisial FB.

"Sebelum beraksi, keduanya mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine pelaku yang ditangkap ini positif," kata Sunarto.

Sunarto menyebut sudah lima kali melakukan jambret. Hasil kejahatan di berbagai lokasi selalu digunakan membeli narkoba untuk dinikmati bersama teman sebayanya.

"Dia ini pengangguran, hasil kejahatan selain telepon ada juga emas," sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.