Sukses

Tegas, Pemkot Bandung Segel 2 Kafe yang Melanggar Aturan PSBB

Dalam sidak tersebut, Yana menemukan kedua kafe melanggar waktu operasional saat PSBB proporsional masih diberlakukan.

Liputan6.com, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan inspeksi mendadak terhadap dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda atau Dago, Rabu (10/6). Dalam sidak tersebut, Yana menemukan kedua kafe melanggar waktu operasional saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional masih diberlakukan.

"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proporsional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," ujar Yana.

Adanya pelanggaran tersebut, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel kedua kafe. Yana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Bandung menjelaskan, aturan dine in atau makan di tempat berlaku sampai pukul 18.00 WIB. Jika dibawa pulang atau take away sampai pukul 20.00 WIB.

"Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in, padahal sudah pukul 21.00 WIB," ucapnya.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tutur Yana.

Ia juga berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning.

"Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi," ungkapnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.