Sukses

Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, kembali digelar.

Liputan6.com, Medan - Sidang kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, kembali digelar. Sidang digelar secara online dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang menuntut ketiga terdakwa, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (28) dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Parada di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Ketiga terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka tampil online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. Erintuah memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita.

"Mengganggu persidangan, dan kalau mereka tidak mau kita adukan sama Yasona Laoly Menkumham, karena dia yang minta sidang seperti ini," sebutnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan JPU

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

Zuraida menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Meski demikian, Zuraida juga menuding korban (Jamaluddin) juga selingkuh, bahkan dengan beberapa wanita. Zuraida mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Selanjutnya Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan tersebut, yaitu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 November 2019.

Jasad Jamaluddin dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasadnya ditemukan warga setempat di mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.