Sukses

Pria di Palembang Begal Mantan Istrinya karena Menolak Rujuk

Karena niatnya untuk rujuk ditolak, SUL nekat membegal mantan istrinya di Kota Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Aksi begal sepeda motor di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), biasanya dilakukan oleh pelaku kriminal atau residivis.

Namun berbeda dengan kasus pembegalan sepeda motor kali ini. SUL (38), tersangka pembegalan malah melancarkan aksinya, ke mantan istrinya sendiri.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Abi Kusno Kecamatan Kertapati Palembang Sumsel, awalnya mengajak mantan istrinya HER untuk menemuinya, pada bulan Mei 2020 lalu.

Lokasi pertemuan berada di salah satu rumah keluarga tersangka, di Kecamatan Ilir Barat II Palembang Sumsel. Pertemuan mantan pasangan suami istri (pasutri) ini, awalnya akan membahas tentang niatan rujuk yang diajukan tersangka.

Saat berdiskusi, tersangka dan mantan istrinya malah terlibat adu mulut. Niatan untuk rujuk pun akhirnya ditolak korban HER.

Menurut Kanit Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel, setelah rencana rujuk itu batal, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya.

“Di tengah perjalanan, tersangka malah menodongkan pisau ke korban. Sepeda motor korban juga dibawa kabur oleh tersangka,” katanya di Mapolrestabes Palembang, Selasa (9/6/2020).

SUL pun meninggalkan mantan istrinya sendirian di pinggir jalan, dan kabur membawa sepeda motor jenis matik milik korban.

Sepeda motor korban akhirnya dijual SUL, di kawasan Kertapati Palembang seharga Rp2,5 juta. Korban langsung melaporkan aksi pembegalan mantan suaminya tersebut, ke Mapolrestabes Palembang.

Namun, keberadaan tersangka hilang bak ditelan bumi. HER berusaha mencari tahu keberadaan korban, namun hasilnya nihil.

Hingga akhirnya, tersangka berhasil diciduk oleh tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (8/6/2020) di kediaman korban.

"Istrinya memancing tersangka untuk rujuk, sehingga ia mau datang. Setelah datang itulah, dia (tersangka) langsung kita amankan," ujar Kanit Ranmor Polrestabes Palembang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesal Batal Rujuk

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Saat diinterogasi, tersangka SU mengakui nekat membegal mantan istrinya sendiri. Karena dia merasa kesal, karena HER menolak ajakannya untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

"Saya khilaf dan marah karena niat rujuk saya ditolak. Setelah motor saya ambil, saya kabur dan berdagang madu. Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.