Sukses

Anak Tenaga Medis Covid-19 di Jabar Dapat Kuota Masuk SMA Negeri, Ini Syaratnya

Putra-putri tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Jabar diberikan kuota khusus dalam seleksi PPDB online jalur SMA negeri tahun ajaran 2020/2021.

Liputan6.com, Bandung - Putra-putri tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) diberikan kuota khusus dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur SMA negeri tahun ajaran 2020/2021. Setiap sekolah memiliki kuota maksimal dua persen dari total siswa baru yang akan masuk pada PPDB tahun ini.

"Jadi kita (Pemprov Jabar) ada apresiasi kepada keluarga tenaga kesehatan yang mengurusi Covid-19, tapi bukan untuk semua tenaga kesehatan. Disdik atas restu dari saya ada prioritas masuk sekolah negeri bagi anak tenaga kesehatan sebagai rasa terima kasih kasih kami terhadap mereka yang ada di garis depan kepada para dokter dan tenaga kesehatan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/2020).

Menurut Emil, panggilan akrabnya menuturkan, kebijakan tersebut diberikan sebagai apresiasi Pemprov Jabar terhadap tenaga kesehatan yang berjuang menangani kasus Covid-19.

"Minimal sebagai bentuk apresiasi selain uang adalah kemudahan PPDB. Kebijakan itu ada dan sudah kami putuskan, mudah-mudahan niat ini bisa diapresiasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar Yesa Sarwendi mengonfirmasi adanya kuota anak tenaga kesehatan pada pelaksanaan PPDB online 2020-2021. "Ada sekitar dua persen jatahnya," kata Yesa.

Menurut dia, kuota anak nakes ini nanti tetap masuk dalam kuota yang 20 persen untuk jalur afirmasi minimal atau keluarga tidak mampu.

Ada empat tipe nakes penanganan Covid-19 yang bisa mendaftarkan anaknya. Di antaranya adalah dokter, perawat, dan sopir ambulans pengantar jenazah. Sedangkan, satu lagi adalah tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

"Anak yang bersangkutan tetap bisa mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan sesuai dengan persyaratan. Semuanya tetap harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan terkait di kabupaten/kota juga bisa," tutur Yesa.

Sesuai dengan aturan berlaku, semua persyaratan ini harus masuk maksimal pada 12 Juni. Adapun dalam PPDB tahun ini, lanjut dia, persentase jalur keluarga miskin tidak bertambah yaitu tetap 20 persen. Nantinya, keluarga yang merasa tidak mampu bisa mengajukan diri sesuai persyaratan.

"Tinggal (sekolah) lakukan verifikasi ini masuk atau tidak persyaratannya," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.