Sukses

Terdakwa Kerusuhan Papua Dituntut 5 Hingga 15 Tahun Penjara

Pengadilan melanjutkan persidangan kerusuhan Papua mengadirkan terdakwa; Agus Kossay (Ketua Komite Nasioal Papua Barat), Ferry Kombo (Presiden BEM Universitas Cendrawasih), Stevanus Itlay (KNPB) dan Hengki Hilapok serta Alexander Gobai (BEM Universitas Sains dan Te

Liputan6.com, Balikpapan - Lima terdakwa kerusuhan aksi demo Papua dituntut hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat para aktivis dan mahasiswa Papua lewat ketentuan Undang Undang Makar .

“Terdakwa didakwa pasal 106 atau 107 dalam ketentuan KUHP,” kata JPU Adrianus Tamana, Jumat (5/6/2020).

Pengadilan melanjutkan persidangan kerusuhan Papua mengadirkan terdakwa; Agus Kossay (Ketua Komite Nasioal Papua Barat), Ferry Kombo (Presiden BEM Universitas Cendrawasih), Stevanus Itlay (KNPB) dan Hengki Hilapok serta Alexander Gobai (BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura).

Dua aktivis KNPB Agus Kossay dan Stevanus Itlay dituntut 15 tahun. Sedangkan tiga mahasiswa memperoleh tuntutan; Ferry Kombo (10 tahun), Alexander Gobai (10 tahun), dan Hengki Hilapok (5 tahun).

Sebelumnya, JPU sudah menuntut dua terdakwa lainnya, Buchtar Tabuni (Wakil Ketua United Liberation Movemnet for Papua) dan Irwanus Uropmabin (BEM USTJ). Buchtar dituntut 17 tahun sedangkan Irwanus 5 tahun penjara.

Selanjutnya, persidangan memasuki proses pembelaan tim kuasa hukum tujuh terdakwa. Perwakilan tim, Fahtul Huda Wiyashadi mengaku sudah mempersiapkan materi pembelaan sesuai fakta persidangan.

“Kami akan counter dalil jaksa yang tuntutannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) bukan berdasarkan fakta persidangan,” dia memaparkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa Mencabut Keterangan di BAP

Fahtul mengatakan, sejumlah terdakwa sudah mencabut keterangan sesuai BAP kepolisian. Para terdakwa mengklaim sejumlah keterangan diberikan dalam tekanan oknum kepolisian.

Sehubungan itu, Fahtul pun meminta majelis hakim obyektif tanpa terpengaruh tuntutan dilayangkan JPU. Menurutnya, hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta hukum proses persidangan.

“Jangan menjadi persidangan yang sesat tanpa mengindahkan fakta hukum,” ujarnya.

Persidangan kasus kerusuhan Papua dilaksanakan secara daring memanfaatkan aplikasi Zoom. Seluruh pihak berkepentingan dihadirkan guna menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum sempat melayangkan protes saat salah seorang timnya dikeluarkan selama meeting. Panitera Pengganti PN Balikpapan pun melarang wartawan mengikuti persidangan virtutal ini.

“Sidang sifatnya terbuka untuk umum. Kuasa hukum dan masyarakat umum berhak mengikuti persidangan ini. Padahal kami juga tidak mengganggu jalannya persidangan,” sesal Fahtul.

Tujuh mahasiwa dan aktivis Papua didakwa dengan tuduhan makar terkait demo dan kerusuhan di Papua bulan September lalu. PN Balikpapan bergantian mulai menyidangkan terdakwa dan menugaskan sembilan hakim memimpin jalannya persidangan yang dibagi dalam tiga kelompok.

Jaksa menuduh aksi demonstran berafiliasi langsung dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), kelompok yang memperjuangkan diadakannya referendum untuk merdeka dari Indonesia bagi wilayah paling timur Indonesia itu.

Hinaan rasis dan perlakuan kasar aparat keamanan di Surabaya menjadi salah satu pemicu demo di sejumlah kota di Indonesia khususnya di Papua yang sebagian besar berakhir rusuh, pada Agustus-September lalu. Aparat kepolisian menangkap Agus Kosai dan Buchtar Tabuni saat menghadiri rapat mahasiswa di Uncen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.