Sukses

Hindari Pemeriksaan Rapid Test, Perantau Masuk Bali Naik Perahu

Begitu bersandar di Bali mereka diketahui polisi dan langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan

Liputan6.com, Denpasar Berbagai cara dan upaya dilakukan para perantau yang enggan mencari surat keterangan hasil rapid test agar bisa masuk Bali, termasuk dengan menyewa perahu melalui pelabuhan nelayan.

Seperti yang dilakukan empat orang warga asal Blimbingsari Banyuwangi, Jawa Timur dan satu orang warga Pengambengan, Negara, Bali. Dari Banyuwangi mereka menuju Bali melalui jalur tikus dengan naik perahu milik nelayan. Mereka berlabuh di pesisir Pantai Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.

Bahkan, satu orang warga Pengambengan membawa serta sepeda motornya di atas perahu. Sayangnya, begitu mereka turun dari perahu di pesisir Pengambengan, Negara diketahui oleh Babinkamtibmas setempat.

Bersama aparat desa setempat, Babinkamtibmas kemudian memeriksa mereka. Empat orang setelah dicek KTP-nya berasal dari Blimbingsari, Banyuwangi dan satu orang dari Pengambengan, Negara.

Mereke kemudian digiring ke kantor Desa Pengambengan untuk pendataan dan pembinaan. Kepada petugas mereka mengaku datang ke Jembrana, Bali untuk bekerja. Mereka memilih jalur tikus dengan naik perahu, karena tidak bisa menyebrang lewat Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk lantaran tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test.

"Kami tidak mampu nyari hasil rapid test karena bayarnya mahal. Antara tiga ratus ribu sampai lima ratus ribu rupiah. Selama Covid-19 kami tidak bekerja. Dari mana kami dapat uang sebanyak itu," kilah MS, salah seorang perantau asal Banyuwangi, Kamis (4/6/2020).

Kapolsek Kota Negara, Ajun Komisaris Polisi Sugriwo dikonfirmasi di Kantor Desa Pengambengan membenarkan kelima pendatang tersebut diamankan ketika turun dari atas perahu. Saat diperiksa mereka tidak membawa berbagai persyaratan yang ditentukan dalam masa pandemi.

"Mereka tidak membawa suket rapid test. Dua orang tidak punya KTP. Mereka berusaha mengibuli petugas," terangnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana dan akan memulangkan perantau tersebut. Sugriwo mengatakan, pihaknya hanya mengamankan kebijakan Gubernur Bali untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.