Sukses

Pengaduan Kasus Korupsi Mangkrak, Kinerja Kejaksaan Negeri Blora Dipertanyakan

Kinerja Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, dipertanyakan. Banyak kasus korupsi dari pengaduan warga, mangkrak dan perkaranya hingga kini tak jelas juntrungannya.

Liputan6.com, Blora - Kinerja Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, dipertanyakan. Pasalnya, banyak kasus pengaduan warga mangkrak dan perkaranya hingga kini tak jelas juntrungannya.

Mirisnya lagi, bahkan diduga ada berkas pengaduan perkara yang hilang di Kejari Blora. Berkas itu terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, kota setempat. Sampai-sampai beberapa warga untuk kesekian kalinya mempertanyakan aduannya yang terbaru.

"Berkas yang dihilangkan itu kami adukan pada tahun 2017, tentang adanya kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa. Kami lalu adukan kembali kasus itu tahun 2019," kata Sugiharto, salah satu warga yang mengadukan kasus tersebut, Rabu (3/6/2020).

Sugiharto bersama beberapa ormas, antara lain Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan (FORKOM BS), Forum Komunikasi Masyarakat Blora Utara (FORKOM BU), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), mendatangi kantor Kejaksaan negeri Blora. Mereka mendesak agar pengaduan kasus segera dituntaskan. Sayang, saat digelar audiensi, awak media dilarang masuk ruangan. 

Senada yang disampaikan Sugiharto, Agus Jumantoro yang tergabung dalam gerakan itu mengaku, selama ini ada permasalahan dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Blora.

"65 persen dana desa di Kabupaten Blora bermasalah. Tidak adanya proses yang cepat dan penindakan hukum yang jelas penanganannya," ucapnya.

Menurutnya, segala upaya yang ditempuh ini tak lain adalah untuk mengurangi kesalahan yang terjadi di tingkat desa agar ditindaklanjuti.

"Harapan saya ungkap hilangnya berkas negara yang hilang atau dihilangkan Kejaksaan Negeri Blora," kata Agus.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kejari Blora

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengaku tak tahu menahu soal berkas laporan yang hilang tersebut, dengan dalihnya dirinya belum berkantor di Kejaksaan Negeri Blora saat laporan dugaan korupsi itu dibuat.

"Itu kan bukan zaman saya. Kan disini saya pejabat baru." katanya.

Adung tidak mau ambil pusing dan berasumsi atas peristiwa yang pernah terjadi di Kejaksaan Negeri Blora. Dia bilang, dugaan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kades Pilang sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Terhitung sejak di masukkan ulang berkas perkara tersebut.

"Kami pejabat yang ada di sini tetap melaksanan kegiatan walau apapun yang terjadi. Untuk Desa Pilang masih dalam tahap penyelidikan, kami komitmen bekerja dengan teman-teman di lapangan," katanya.

Sebatas informasi, banyak kasus yang masuk di Kejaksaan Negeri Blora telah mangkrak hingga lama. Diantaranya yaitu tentang kasus dugaan korupsi di Desa Pilang, kasus dugaan pungli RSUD Seotijono Blora, kasus Dugaan Korupsi Praja Todanan, kasus dugaan Korupsi di Desa Begajing, Kasus Dugaan pungli PTSL di kabupaten Blora.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Rabu (3/6/2020), awak media sempat dilarang masuk ke ruangan audiensi antara sejumlah elemen ormas dan pihak Kejaksaan Negeri Blora.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.